Tanggamus- Setelah resmi dinyatakan sebagai tersangka, Satreskrim Tipikor Polres Tanggamus langsung melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Pringsewu, SH, Kamis (24/11/2016).

Pemeriksaan terhadap SH diperkirakn berlangsung selam enam jam lebih.Pemeriksaanterhadap SH ini guna mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan bandwith di Kabupaten Pringsewu tahun 2015 dan 2016.Dalam pemeriksaan itu, penyidik memberikan 6 pertanyaan. Pemeriksaan terhadap SH dimulai pukul 11.00 WIB siang. “Untuk satu tersangka dipanggil dengan inisial R sesuai jadwal panggilan hari ini. Namun, R tidak memenuhi panggilan penyidik. Malam ini juga kita akan layangkan surat panggilan kedua kepada R untuk diperiksa Selasa mendatang,” kata Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Hendra Saputra.
Menurut dia, kalau memang tersangka R masih tidak kooperatif pada panggilan kedua akan dilakukan pemanggilan paksa. “Kalau tidak ketemu saat dipanggil paksa akan kita tetapkan DPO terhadap tersangka R,” lanjut Ipda Ramon Zamora, Kanit Tipikor mendampingi  Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Hendra Saputra dan Kapolres Tanggamus AKBP Ahmad Mamora.
Beberapa awak media sudah lama menungu  sampai kapan selesai penyidikan. Namun, hingga  pukul 18.30 WIB, diinformasikan dari Kanit Tipikor kalau SH belum bisa keluar dari ruangan. Karena, dia belum mau menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP), karena masih menunggu pengacaranya. Dan, sekitar pukul18.50 WIB, tersangka SH masuk sel tahanan Polres Tanggamus, setelah keluar dari ruangan penyidik dan langsung menuju ruang tahanan. Yudi Yusnandi, pengacara SH menjelaskan pihaknya baru menerima kabar sekitar pukul 17.00.
“Soal materi pemeriksaan belum kami pelajari semua. Nantinya kami  upayakan penangguhan dengan alasan klien kami sudah kooperatif,” kata dia. Sebelumnya diberitkan tiga tersangka diketahui Direktur CV AP berinisial AP (33), Kepala Diskominfo Pringsewu berinisial SH, dan mantan account manager PT Telkom Bandarlampung berinisial R ditetapkan sebagai tersangka. Dari ketiganya, satu tersangka AP telah ditahan pihak kepolisian beberapa hari lalu. (lm/p1))





Post A Comment: