Ilustrasi anak-anak TK Pratama Kids Bandarlampung saat mengikuti kegiatan di luar Sekolah. foto dok Pl.   
Bandarlampung-Anak adalah aset negara yang harus dilindungi agar mampu menciptakan perkembangan pembangunan serta infrastuktur di Indonesia yang lebih maju, khususnya di Provinsi Lampung. Hal itu diungkapkan Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo yang diwakili oleh Kepala Badan (Kaban) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung Dewi Budi Utami dalam sambutannya pada  Rapat Koordinasi Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ,jumat (18/11) di Bandarlampung.
Dijelaskan Kabag Humas Biro Humas dan Protokol Heriyansyah, Dewi menyatakan hak setiap anak adalah mendapatkan kelangsungan hidup yang baik dan mendapatkan perlindungan atas segala apa yang mengenai tindak kejahatan serta kekerasan.
"Tetapi bagi anak yang melakukan tindak pidana melanggar hukum, bisa disebabkan beberapa faktor yang negatif . Seperti  pengaruh penyalahgunaan narkotika atau pergaulan dari luar," ujar Dewi. 
Untuk itu Dewi Budi Utami menghimbau orangtua agar merangkul anak-anak dan memberi hal-hal yang positif pada anak. Selain itu menciptakan suasana yang harmonis baik ruang lingkup keluarga maupun lingkungan sekitar. Sehingga menjadi pribadi yang baik ,"ungkapnya.
Pada rapat tersebut hadir pula pewakilan dari Jaksa Fungsional Kejati Lampung Andy Gustiawan, Asisten Deputi Perlindungan Anak Berhadapan Dengan Hukum dan Stigmatisasi Ali Khasan serta Alfian Kasubdit IV/Renakta Ditkrimum Polda Lampung.
Dalam sambutannya Jaksa Fungsional Kejati Lampung Andy mengungkapkan, harus adanya pendekatan restorative  dan diversi. Yakni dengan menitikberatkan keseimbangan agar terciptanya keadilan bagi kedua belah pihak.
Hal serupa dinyatakan Kasubdit IV/Renakta Ditkrimum Polda Lampung Alfian, yakni harus adanya pendampingan dalam proses bagi anak yang berkonflik. "Selain itu harus adanya pembinaan  serta bimbingan untuk anak. Saat ini Polda sudah memiliki ruangan pelayanan khusus anak," tambahnya. (lis/p1)


Post A Comment: