ilustrasi pemukuln. Foto ist 
KENDARI – Ahirnya unit Penyelidik Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengusut laporan penganiayaan siswa SMKN 2 Raha yang diduga dilakukan oknum anggota polisi. Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Sunarto mengatakan, Propam akan memastikan apakah personel anggota melanggar prosedur dalam menjalankan tugas.
"Institusi Polri tidak akan melindungi oknum anggota yang melanggar hukum atau sewenang-wenang dalam menjalankan tugas pelayanan, pengayoman, dan penegakan hukum," kata Sunarto, Sabtu (26/11/2016).
Kepolisian, kata dia, akan menangani laporan korban penganiayaan maupun pihak sekolah secara profesional, transparan, dan independen. Apa pun hasilnya harus dihormati para pihak. "Jauhkan anggapan bahwa pimpinan akan melindungi anggota yang melanggar. Sudah banyak anggota Polri yang diberhentikan karena melanggar hukum dan etik Polri," katanya.
Berdasarkan pengakuan Kapolres Muna, belasan personil Dalmas Polres Muna patroli mengamankan tawuran antarsekolah, termasuk melibatkan siswa SMKN 2 Raha pada Kamis (24/11). Tidak disangka personel anggota menjadi sasaran lemparan batu sehingga bereaksi memburu siswa SMKN 2 Raha hingga masuk dalam ruang kelas dan memukuli sejumlah siswa.
"Peristiwa tersebutlah yang akan diusut Propam Polda Sultra atas laporan siswa dan guru yang menjadi korban penganiayaan. Penanganan laporan berjalan di Mapolres Muna," ujarnya.
Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Shaleh menyayangkan insiden pemukulan siswa dan pelemparan batu yang menyasar anggota polisi saat menjalankan tugas pengamanan tawuran antarsiswa. "Perilaku oknum polisi memukuli siswa SMKN 2 Raha menjadi tanggungjawab personal anggota yang terlibat melakukan penganiayaan," kata politisi PAN tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa dipicu pelemparan batu yang menyasar personel patroli anggota Polres Muna yang melintas di sekitar SMKN 2 Raha. Oknum polisi merangsek masuk dalam area sekolah, bahkan membuka paksa pintu ruang kelas saat proses belajar berlangsung kemudian menganiaya sejumlah siswa.
Guru yang sedang mengajar tidak dapat berbuat banyak kecuali mengimbau oknum polisi menghentikan tindakan main hakim sendiri tersebut. Usai melampiaskan amarahnya, oknum polisi itu meninggalkan sekolah dengan menumpang mobil patroli yang mengantarkan mereka.
Setelah kejadian, pihak sekolah menggelar rapat dan memutuskan peristiwa yang membuat trauma para siswa dibawa ke proses hukum. Korban penganiayaan, Ahmad Bone dan Jaya didampingi sejumlah guru melaporkan kejadian tersebut ke bagian Propam Polres Muna.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyayangkan aksi brutal oknum anggota polisi yang menyerang siswa saat proses belajar mengajar berlangsung. Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh, mengatakan tindakan main hakim sendiri oknum anggota polisi dari Polres Muna harus diusut tuntas.

"Perilaku oknum polisi menyerang SMKN 2 Raha menjadi tanggung jawab personal anggota yang terlibat melakukan penganiayaan atau pun pengrusakan di sekolah tersebut," kata Rahman Shaleh, politisi PAN, Jumat (25/11).

Peristiwa oknum anggota polisi menyerang SMKN 2 Raha pasti ada penyebab. Namun, yang namanya melakukan penganiayaan dan pengrusakan termasuk perbuatan melanggar hukum yang dapat dipidana.

"Tidak penting berdiskusi panjang atau berasumsi sekitar kejadian yang memprihatinkan Kamis (24/11) tersebut. Korban sudah melapor sehingga diharapkan pimpinan kepolisian menegakan hukum tanpa pilih kasih," katanya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa dipicu pelemparan batu yang menyasar personil patroli anggota Polres Muna yang melintas di sekitar SMKN 2 Raha. Oknum anggota polisi merangsek masuk dalam area sekolah, bahkan membuka paksa pintu ruang kelas saat proses belajar berlangsung kemudian menganiaya sejumlah siswa.

Guru yang sedang mengajar tidak dapat berbuat banyak kecuali mengimbau oknum polisi menghentikan tindakan main hakim sendiri tersebut. Usai melampiaskan amarah oknum polisi itu meninggalkan sekolah dengan menumpang mobil patroli yang mengantarkan mereka.Setelah kejadian, pihak sekolah menggelar rapat dan memutuskan peristiwa yang membuat trauma para siswa di bawa ke proses hukum.

Korban penganiayaan Ahmad Bone dan Jaya didampingi sejumlah guru melaporkan kejadian tersebut ke bagian Propam Polres Muna. Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto mengatakan laporan korban siswa SMKN 2 Raha sudah diterima dan dalam proses hukum.

"Tidak ada istilah anggota polisi atau siapa saja, yang melanggar hukum harus diproses sesuai aturan yang ada. Warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum," kata Sunarto, mantan Kapolres Muna dan mantan Kapolres Bau Bau itu.(rol/ant/p1)

Post A Comment: