Gambar Ilustrasi.ist
Padang- Sebagai politikus dan wakil rakyat, seharusnya tingkah laku ketua DPRD harus mencerminkan keperibadian yang baik. Namun tidak demikian halnya dengan Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung, Provinsi  Sumatera Barat MR (57). Dia tertangkap basah sedang berbuat mesum dengan istri sopir berinisial DY (42). Keduanya harus mempertangungjawabkan perbuatanya  dan disidang secara adat di daerah setempat. Dan sidang adat tersebut memutuskan tiga sanksi terhadap MR.

Kapolres Sijunjung AKBP Dodi Pribadi mengatakan, sidang adat itu digelar di Kantor Wali Nagari Muaro, Sijunjung, Sumbar, Jumat (18/11/2016) malam kemarin. Sidang itu dipimpin oleh perangkat desa dan tokoh adat dengan disaksikan warga.
"Sidang adat dan memutuskan, Ketua DPRD harus menyerahkan 100 sak semen kepada nagari (desa, red). Yang bersangkutan harus mundur dari jabatan Ketua DPRD," kata Dodi, Minggu (18/11/2016).
Sanksi yang ketiga, MR dan DY diusir dari kampung dan tidak boleh bertempat tinggal lagi di Nagari Muaro. Untuk diketahui, nagari merupakan penyebutan untuk istilah desa di Provinsi Sumatera Barat.

Sebelumnya, rumah yang digerebek itu merupakan rumah DY, yaitu rumah dinas PNS Sopir DPRD inisial N yang merupakan suami DY. Saat digerebek, MR, yang merupakan politikus Golkar, dan DY ditemukan di dalam kamar dan tertangkap tangan sedang berbuat mesum
"(Suami DY) sedang berada di Padang mengantar atlet," ujarnya. (dtk/p1)

Post A Comment: