Massa LSM Balak saat mengadakam aksi damai di Depan dinas Pendidikan Lampung. foto ist 
Bandarlampung,: Dalam rangka menciptakan pemerintahan Lampung yang bersih dari tindak pidana korupsi puluhan orang yang tergabung dalam element masyarakat yang mengatasnamakan Barisan Anak Lampung Anti Korupsi (BALAK) menggelar unjuk rasa di depan Gedung Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Selasa (7/9/2017) lalu.

 Korlap aksi, Revan menyampaikan dengan tegas dihadapan awak media akan terus menyampaikan aspirasi agar Lampung bisa bebas dari kegiatan KKN yang sangat merugikan masyarakat. Terlebih lagi dalam bidang pendidikan yang sangat menentukan nasib dunia pendidikan di provinsi Lampung di masa mendatang. "Setelah kami bersama tim melakukan investigasi dan mengkaji secara seksama ternyata kami menemukan beberapa kejanggalan dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2017. Dimana kami menemukan adanya siswa-siswi yang masuk SMA favorit dengan dugaan ada rekom dari kadis pendidikan dan kebudayaan Provinsi Lampung," kata Revan. 

Revan pun memaparkan juga beberapa persoalan lain yang terjadi di dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Lampung, terkait transparansi anggaran kegiatan pengadaan barang yang terindikasi sarat dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme. "Pertama, kegiatan pengembangan kelembagaan SMA T.A 2015 dengan nilai Rp 1.507.436.000,-, Kedua, kegiatan sekolah yang menerapkan pendidikan karakter bangsa SMA T.A 2016 dengan nilai Rp 978.711.000,-, Ketiga, kegiatan siswa yang mengikuti lomba, festival, dan olimpiade SMA 16 bidang T.A 2016 dengan nilai Rp 680.352.000. 

Keempat, kegiatan siswa yang mengikuti lomba, festival, dan olimpiade SMK 140 siswa T.A 2016 dengan nilai Rp 2.312.379.000,- Kelima, Program kegiatan pengelolaan BOS dan DAK SMA T.A 2016 dengan nilai Rp 2.281.844.000,-, Keenam, Kegiatan layanan dukungan manajemen eselon I SMA T.A 2017 dengan nilai Rp 1.302.671.000,- Ketujuh, kegiatan AUSKM SD/MI/MTS/SMP dengan kode rekening 1.01.1.01.16.05. APBD T.A 2014, 

Kedelapan, Pengadaan bantuan alat peraga sepeda motor untuk SMK, Kesembilan,Pengadaan bantuan alat LAB untuk SMK T.A 2015-2016, Kesepuluh,Pengadaan bantuan Alat Permainan Edukatif (APE) T.A 2016, Kesebelas, Pengadaan Alat Drum Band T.A 2016," papar Revan meminta persoalan itu di usut secara tuntas. Begitu pun yang terjadi di SMP N 2 Bandarlampung, Revan menyayangkan tindakan kepaka sekolah yang terindikasi sarat dengan KKN dengan ketidakjelasan pengelolaan dan peruntukkan dana komite yang sepenuhnya ditangani oleh kepala sekolah SMP N 2 Bandarlampung.

 "Kami meminta agar aparat hukum mengusut tuntas dana komite Tahun 2015 sebesar Rp 3,6 Milyar dan Tahun 2016 sebesar 3,2 Milyar karena pendapatan dan peruntukkan dana komite tersebut tidak jelas yang mengarah pada kegiatan memperkaya diri sendiri oleh oknum-oknum di SMP N 2 Bandarlampung karena melanggar Kemendiknas no.014/u/2002 tanggal 2 April 2002 dan UU no 20 Tahun 2003 tentang sisdiknas (UU SPN No.20/2003) pasal 56 ayat 3 UU SPN no.20/2003 dan kepmen no.44/u/2002 tahun 2002 tentang komite sekolah," jelas Revan. Selain itu, Bantuan dana BOS tahun 2017 sebesar Rp 872.000.000 yang terindikasi sarat KKN dalam pembagian dan peruntukkan Bantuan dana BOS tersebut tidak tepat sasaran. "Serta dalam proses PPDB pun banyak sekali titipan yang berasal dari guru-guru SMP N 2 Bandarlampung dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung agar siswa dapat diterima masuk SMP N 2 Bandarlampung sebanyak 23 orang,"pungkas Revan menutup unjuk rasa. Hingga berita ini diturunkan Kadis Pendidikan Lampung Zulfakar belum bisa dimintai keterangannya. (tim/wawan)

Post A Comment: