ilustasi. foto ist
BANDARLAMPUNG - Permasalahan mengenai status rangkap jabatan pendampinh desa yang sekaligus memikul dua tanggung jawab alias terima gaji ganda, dinilai sudah menyalahi aturan yang ada. 

Pasalnya, fungsi dan tugas dari Tenaga Ahli Pendamping Desa (TAPD), sudah di atur dalam Permendesa No. 3 Tahun 2015, dengan tanggung jawab dan tugas berat yang diamanahkan kepadanya. Selain itu, Tenaga Ahli (TA/TAPD) juga harus fokus melaksanakan tugas pendampingan dan tidak dibenarkan rangkap jabatan.

Mengenai dugaan indikasi, salah satu Tenaga Ahli Pendamping Desa bernama, Juli Susanto, bertugas di Kabupaten Tanggamus, yang juga merangkap sebagai tenaga kontrak di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) di Kabupaten Pringsewu. Kabid Pengadaan Pemberhentian Kinerja dan Informasi, di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Kepegawaian Daerah (BKSDM-KD) Kabupaten Pringsewu, Nurtiana Sinaga, sudah membenarkan bahwasanya hal itu sudah melanggar peraturan. 

“Sesuai data yang kita miliki memang saudara juli susanto terdaftar aktif sebagai tenaga kontrak di Satpol PP. Namun jika benar yang bersangkutan juga juga terdaftar di instansi lain, tentunya ini tidak dibenarkan karena melanggar ketentuan,” tegas Nurtiana, Rabu (20/9).

Tidak sampai disitu, kasus rangkap jabatan juga terindikasi atas nama Dini Destiny. Diketahui statusnya saat ini menjabat sebagai pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kota Bandarlampung, yang sekaligus merangkap sebagai tenaga ahli bidang pemberdayaan di Progam Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD), di Kabupaten Pringsewu. 

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Sumarju Saeni, menilai, status pekerjaan seseorang tidak dibenarkan bila double (dua) job. "Yah tak bisa, harus pilih salah satu, dia mau bekerja sebagai apa. Engga bisa makan dua sekaligus," tegas Sumarju, via ponselnya. 

Dirinya juga mengingatkan, pegawai yang tidak melepas salah satu pekerjaannya dipersilahkan dengan hormat untuk mengundurkan diri. "Kalau mau kerja rangkap lebih baik tidak usah bekerja sekalian, mundur atau pilih salah satu," tandasnya.

Terpisah, Kabid Pengembangan Ekonomi Masyarakat, Badan
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Provinsi Lampung, Sulasih, juga membenarkan rangkap jabatan tidak diperkenankan. 

"Tidak ada aturan pendamping bisa double job (rangkap jabatan)," tegas Sulasih. 

Lanjutnya, pihaknya akan segera meneruskan ke Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan Dinas PMD Lampung, I Wayan Gunawan, guna progres kedepan. "Sekarang PPK-nya beliau (Wayan), nanti saya sampaikan," singkatnya. 

Ketika dikonfirmasi, Wayan Gunawan, hingga saat ini belum bisa dimintai keterangannya, meski nomor ponselnya dalam keadaan aktif. Padahal, ada uang Negara yang harus dikembalikan terkait soal rangkap jabatan.(tim)

Post A Comment: