Muklas E Batari (kanan) dan Ginda Ansori (tengah) saat memperjuangkan pembayaran Dana Lahan JTTS. foto ist
Bandarlampung- Polemik pembayaran ganti rugi lahan jalan tol trans Sumatera (JTTS) di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar Lampung Selatan, ahirnya selesai.
 Pemerintah melalui satuan kerja (satker) terkait berjanji segera membayar ganti rugi tersebut.

Hal ini terungkap saat rapat mediasi antara pemilik lahan, penggarap dan satker pembebasan lahan JTTS  di Hotel Grand Praba Bandarlampung, Selasa (19/9). “Dalam waktu 1x24 jam dana ganti rugi lahan serta uang tali asih harus segera dibayarkan,” jelas Kepala BPN Lampung Selatan, Amin.

Penegasan Amin ini langsung disambut tepuk tangan yang meriah oleh para pemilik sertifikat. Pihak PPK pembebasan lahan Kementrian PUPR lantas menyanggupi untuk segera melakukan pembayaran tersebut.

Menanggapi ini, kuasa hukum para pemilik sertifikat menyatakan apresiasi yang tinggi terhadap BPN yang memerintahkan pembayaran lahan tol segera.”Kami sangat mengapresiasi langkah tegas yang telah diambil oleh BPN,”jelas Ginda Ansori, SH, MH.

Menurutnya, tidak ada alasan lagi untuk pemerintah menunda pembayaran ganti rugi tersebut.” Karena lahan tersebut tidak ada masalah lagi dan telah diputuskan secara hukum, maka sudah seharusnya pembayaran segera dilakukan,”jelasnya.

Di tempat yang sama salah satu keluarga pemilik sertifikat, Muchlas Ermanto Bastari mengucapkan terimakasih atas kepada pihak –pihak terkait terutama panitia pembebasan lahan atas diadakannya mediasi tersebut. “Ya kami mengucapkan terimaksih atas diadakanya mediasi ini. Sehingga ada solusi yang bisa diterima semua pihak,”tegasnya. Mewakili para pemilik sertifikat, politis PKS ini juga mengharapkan agar pembayaran ganti rugi ini bisa segera dilakukan dan tidak menemui kendala lagi.

Dalam kesempatan tersebut, selain pemilik lahan, para penggarap juga akan diberikan ganti rugi atau tali asih dari panitia pembebasan lahan JTTS.

Selain dihadiri pemilik dan penggarap lahan, mediasi ini juga dihadiri oleh Kapolres Lampung Selatan, BPN dinas PUPR Lampung dan Kodim Lampung Selatan. Hadir juga dalam acara tersebut, 36 pemilik sertifikat dan 5 perwakilan penggarap. Mediasi sempat diwarnai sedikit ketegangan dan saling adu mulut. Namun, bisa terselesaikan dan disepakati bahwa ganti rugi segera dibayarkan.
Saat ini, pembebasan lahan jalan tol trans-Sumatera (JTTS) Terbanggibesar—Bakauheni telah mencapai 90% atau 162 kilometer dari 180 kilometer pada tahap I proyek tersebut. Dengan tersisa 10%, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mempersiapkan untuk menyelesaikan 52 hektare tanah di wilayah Desa Tanjungsari, Natar, Lampung Selatan. (wawan)

Post A Comment: