Gedung depan RSUD Abdul Moeloek. foto ilustrasi/ist
BANDARLAMPUNG- Gabungan Pengusaha Kontruksi Nasional (GAPEKNAS) Lampung akan melakukan aksi demo terkait karut -marut penetapan pemenang tender proyek pembangunan Rumah Sakit  Umum Daerah (RSUD) Dr.H. Abdoel Moeloek.

Kepastian ini disampaikan Topan Napitupulu, Ketua GAPEKNAS Lampung.
Menurutnya, penetapan pemenang tender pembangunan Gedung Perawatan Anak senilai Rp25 miliar dan Gedung Rawat Jalan senilai Rp31,8 miliar, sarat dengan indikasi kongkalikong antara panitia lelang dengan rekanan. “Dan tidak menutup kemungkinan dengan sejumlah pejabat di lingkup RSUDAM,”jelasnya, Senin (18/9/2017).

Sebab, kata Topan Napitupulu, bahwa perusahaan pemenang tender bukanlah perusahaan yang memiliki Sub Bidang Bangunan Gedung dengan kode BG 008 untuk Jasa Pelayanan Konstruksi Bangunan Kesehatan (Rumah Sakit).

"Kita GAPEKNAS tetap konsisten akan mengawal kasus Lelang proyek RSUDAM , karena berdasarkan fakta lapangan yang kita dapatkan, pihak panitia telah mengangkangi perpres 54 tahun 2010 yang telah diubah dengan perpres 04 tahun 2015 tentang pengadaan barang-barang /jasa pemerintah dan undang-Undang no.2 tahun 2017. Tentang jasa konstruksi," ujarnya.

Atas dasar pengangkangan regulasi itulah, kata Topan Napitupulu, maka Gabpeknas telah menyurati pihak- pihak terkait, termasuk badan pemerlksa keuangan untuk mengaudit secara keseluruhan karena telah perpotensi terjadinya kerugian negara. Dan meminta pihak aparat hukum melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap proyek RSUDAM.

"Ya kita sudah surati seperti pihak aparat penegak hukum. kita ingin indikasi pelanggaran tersebut dapat diungkap. karena kuat dugaan ada pengkondisian atas penetapan pemenang tender tersebut," ujarnya.


Ditambahkan Topan Napitupulu, GAPEKNAS bukan hanya sebatas melayangkan surat ke aparat penegak hukum. bahkan tambah dia, dalam waktu GAPEKNAS  dan beberapa asosiasi yg tergabung dalam forum lintas asosiasi perusahaan Provinsi Lampung akan melakukan demo ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Lampung dan Polda untuk mendesak kejaksaan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua pejabat dan pokja di lingkungan RSUDAM.

"Kita akan siapkan aksi demo, agar surat yang kita sampaikan dapat severa ditindaklanjuti, karena mereka telah menyelenggarakan lelang yg tidak prosudural ( cacat hukum ) yg berpotensi merugikan keuangan negara sebesar 50 milyar lebih," tegasnya.

Untuk diketahui, sanggahan dilakukan Satria Muda Sepulau Raya, Kuasa Hukum PT Genta Bangun Nusantara, atas penetapan pemenang tender pembangunan Gedung Perawatan Anak senilai Rp25 miliar dan Gedung Rawat Jalan senilai Rp31,8 miliar. pasalnya pihak panitia menetapkan pemenang adalah perusahaan yang tidak memiliki Sub Bidang Bangunan Gedung dengan kode BG 008 untuk Jasa Pelayanan Konstruksi Bangunan Kesehatan (Rumah Sakit). sehingga mendapatkan sanggahan.


Dan pihak inspektorat Proivinsi Lampung, juga telah menggambil langkah untuk memproses hal tersebut, dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah panitia dan pejabat RSUDAM Lampung.

Kepastian ini disampaikan,Arffan, Irban Inspektorat Lampung, yang menyatakan bahwa sudah masuk kemejanya aduan atas persoalan tersebut.


"Iya, kita tindak lanjuti, aduan sudah masuk ke meja saya. tetapi saat ini saya sedang diluar daerah. sejauh mana perkembanganya, saya belum tahu, staf belum laporan, senin nanti saya tanyakan. yang jelas tidak ada yang kita tutupi,.proses berjalan, karena sudah ada pengaduan," ujar Arffan, saat dihubungi via ponselnya, Jumat, (15/09).


Saat ini, tambah dia, kalau proses pemeriksaan terkesan lambat, itu bukan hal yang disengaja atau mau dipeti es kan. akan tetapi karena banyaknya aduan ke inspektorat yang semuanya harus ditangani.


"Kita bukan memperlambat apalagi mau mempeti es kan. ini karena banyaknya surat masuk yang semuanya harus kita tangani. yakin aja, kita lakukan pemeriksaan atas aduan kegiatan di rumah sakit Abdoel Moeluk tersebut," ujarnya.

Sementara itu, hal yang cukup menarik,.disampaikan kabag umum RSUAM Lanpung, Sapri, saat dihubungi via ponselnya, bahwa dirinya tidak tahu kalau ada peneriksaan dari pihak inspektorat.


"Masalah apa, yang mana, enggak tahu saya, kalau soal itu ada pemeriksaan," ujarnya. Minggu, (17/09)).


Untuk diketahui, sebelumnya, yang sempat diberitakan bebberapa media harian lokal bahwa Satria Muda Sepulau Raya, Kuasa Hukum PT Genta Bangun Nusantara, berencana melaporkan dugaan pelanggaran hukum, atas pelaksanaan tender proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung 2017, ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).


Rencana itu disampaikan Satria, menindaklanjuti gagalnya proses mediasi untuk klarifikasi antara perusahaan penggugat penetapan pemenang tender dengan dua perusahaan pemenang tender, yang difasilitasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Lampung, beberapa waktu lalu.

Sebab, sebagaimana disampaikan Satria, dalam proses klarifikasi yang juga tidak dihadiri perusahaan pemenang tender, PT Manggala Wira Utama dan PT Ratu Citra Bahari, pun tidak pula diindahkan oleh pihak RSUAM Lampung.

Mendasari data yang dimiliki Satria, bahwa dua perusahaan pemenang tender pembangunan Gedung Perawatan Anak senilai Rp25 miliar dan Gedung Rawat Jalan senilai Rp31,8 miliar, ternyata bukanlah perusahaan yang memiliki Sub Bidang Bangunan Gedung dengan kode BG 008 untuk Jasa Pelayanan Konstruksi Bangunan Kesehatan (Rumah Sakit).

Selain itu, kata Satria, kedua perusahaan itu juga tidak tiregistrasi sesuai aturan LPJK Lampung.

“Persoalan ini harus segera diusut. Kami minta, aparat penegak hukum segera menyelidiki,” pinta Satria, baru-baru ini.(tim)

Post A Comment: