. Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suaili memimpin langsung pemeriksaan kelengkapan administrasi penggunaan senjata milik personilnya di Mapolres setempat, Selasa (17/10). foto anto/Pikiran Lampung.com
Tanggamus, Kepolisian Resor Tanggamus melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi san kelaikan senjata api (senpi) milik personel. Dari pemeriksaan yang dipimpin Kapolres Tanggamus Ajun Komisaris Besar Polisi Alfis Suhaili kemarin (17/10), sedikitnya 17 pucuk senpi yang dipegang personel harus ditarik sementara lantaran masa izinnya sudah kedaluwarsa. 

Alfis Suhaili mengatakan, selain dalam rangka menjalankan perintah Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Suroso Hadi Siswoyo, pemeriksaan kemarin bertujuan untuk mengetahui kondisi dan kelengkapan administrasi kepemilikan senpi. Apel Senjata Api juga untuk mengingatkan dan me-refresh kepada anggota, bahwa senjata api ini berasal dari pajak rakyat. Sehingga para personel pemegang senpi, harus benar-benar bisa melakukan kewajiban dan tugasnya agar pemakaian senpi tidak melanggar aturan.

"Saya tekankan, senpi bukan untuk disalahgunakan. Apalagi untuk menakut-nakuti masyrakat. Hal itu sama sekali tidak dibenarkan. Karena penggunaan dan pemakaian senpi ada aturannya. Sekalipun saat sedang bertugas, personel harus bisa memperhatikan sekitarnya. Karena kalau tidak cermat dan hati-hati, penggunaan senli bisa-bisa malah memicu tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini harus dan perlu disampaikan kembali kepada anggota yang memegang senjata api saat menjalankan tugas dan kewajibannya melayani masyarakat," tegas kapolres.

Apel Senjata Api kemarin, kata Alfis Suhaili, diikuti oleh 85 personel pemegang senpi. Dari jumlah tersebut, terdapat 17 pucuk senpi yang terpaksa harus ditarik sementara. Lantaran masa izinnya sudah habis. Sehingga personel pemegang senpi yang masa izinnya sudah kedaluwarsa, harus mengurus perpanjangan izin dan mengikuti proses tes psikologi.

"Baru nanti setelah lulus tes psikologi dan mendapatkan surat izin terbaru, senjata api akan diserahkan kembali pada personel yang bersangkutan, pemeriksaan senpi terhadap 85 anggota kepolisian, jumlah itu belum semuanya karena total personel pemegang senpi di lingkup polres dan polsek jajaran sebanyak 172 anggota," ungkapnya. 

Pemeriksaan senpi lanjutan, papar Kapolres, terhadap personel yang kemarin belum ikut, akan dilakukan besok. Kalaupun nanti setelah pengecekan lanjutan secara keseluruhan, masih didapati kelengkapan administrasi izin pemakaian yang masanya habis atau ada senpi yang kondisinya rusak, tetap akan dilakukan penarikan lagi. Adapun seluruh jumlah personel pemegang senpi lingkup Polres Tanggamus, pada Rayon A dan B berjumlah 80 personel. Ditambah personel dari internal polres sendiri berjumlah 92 orang. Sehingga totalnya ada 172 personel pemegang senpi dari polres serta Rayon A dan B. Belum termasuk Rayon C di Pringsewu.

"Anggota pemegang senpi yang hadir pagi ini dan mengikuti Apel Senjata Api berjumlah 85 orang dari satuan dinas dari jumlah total 172 personel. Lalu personel sisanya, pemeriksaan dan pengecekan senpi dilakukan menyusul. Karena kalau semua harus hadir hari ini, akan mengganggu tugas dan pelayanan pada masyarakat. Apel Senjata Api hari ini dilakukan di dua tempat, yaitu Rayon A dan B di sini (Mapolres Tanggamus) dan di Mapolsek Pringsewu yang membawahi Rayon C," papar Alfis. 

Untuk diketahui, Polres Tanggamus yang membawahi dua kabupaten, yaitu Tanggamus dan Pringsewu memiliki tiga rayonisasi. Rayon A yang berada di Tanggamus, meliputi wilayah Polsek Kotaagung, Wonosobo, Semaka, Cukuhbalak, dan Limau. Kemudian Rayon B meliputi wilayah Polsek Talangpadang, Pugung, Pulaupanggung, dan Sumberejo.

"Untuk Rayon C kami tempatkan di Pringsewu sendiri. Pengecekan dilakukan hari ini juga. Hal ini kami lakukan memang terpisah, agar tidak menggangu kinerja anggota dalam melayani masyarakat," tandas Alfis seraya membantah Apel Senjata Api kemarin berkaitan dengan kabar pemesanan senjata api oleh institusi POLRI karena pemeriksaan kemarin adalah agenda rutin dan berkala. (Anto). 

Post A Comment: