Saat tim mengosongkan rumah yang ditenpati Jony Tanjung. foto ist
BANDAR LAMPUNG- Pasangan suami istri (pasutri) Jony Tanjung dan Upik sontak menjerit histeris saat pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) Divre IV Tanjungkarang, polisi dan TNI mengosongkan secara paksa rumahnya. Rumah yang  mereka diami merupakan aset PT KAI.
Saat perabotan rumah di Jalan Mangga, Pasir Gintung, Tanjungpusat, Bandar Lampung itu dikeluarkan, Jony langsung geram sambil melepas satu persatu pakaiannya. Dia tak rela PT KAI mengosongkan isi rumahnya.
"Bunuh saja saya, bunuh saya!" pekik Jony, saat isi rumahnya diangkuti petugas, Kamis (19/10). Aparat kepolisian berusaha menenangkan Jony, namun ia tetap meronta hingga akhirnya terkulai dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek Lampung.
Selang beberapa waktu, sang istri, Upik juga dilarikan ke rumah sakit lantaran hilang kesadaran.
Upik juga sempat ditenangkan para polisi wanita, namun tetap kondisinya tak baik. Tubuhnya tampak kejang ketika digotong para polisi ke ambulans.
Saat ini, rumah tersebut dan satu rumah lainnya di Jalan Mangga yang juga merupakan aset PT KAI telah dikosongkan. Barang-barang milik penghuni rumah sudah dikeluarkan sambil di data oPT KAI. Sekeliling rumah juga ditutupi pagar seng oleh petugas.
Tatkala ditemui secara terpisah, Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Franoto, menyatakan, pihaknya mengosongkan dua rumah di Pasir Gintung itu merupakan salah satu aset negara. Untuk itu, ketika habis kontraknya, pihaknya miliki wewenang mengambil alih kembali aset tersebut.
"Tujuan pengosongan ini untuk menjalankan salah satu tupoksi, yaitu menertibkan, menjaga dan mengamankan aset," kata Franoto kepada Haluan Lampung di kantornya.
Dia menjelaskan, aset di Jalan Duku, kelurahan Pasir Gintung Tanjungkarang Pusat Bandarlampung merupakan rumah perusahaan dengan nomor registrasi 30, sedangkan di Jalan Mangga, adalah rumah perusahaan nomor registrasi 68B.
Sebelumnya, rumah itu ditempati M. Ning, lalu habis kontrak 2015. Lalu 10 November 2016, rumah itu telah ditertibkan dan dipagar seng, tapi sehari kemudian pagar tersebut dirusak oknum warga tak bertanggungjawab.
"Barulah kemudian, rumah itu ditempati Jony Tanjung, tanpa izin PT KAI. Kami sudah berikan surat undangan ke Pak Jony agar datang ke kantor unit aset untuk urus atau perpanjang kontrak. Tapi tak ada itikat baik mereka untuk datang. Hampir satu tahun lamanya, tapi mereka tetap tak datang, akhirnya kami putuskan ambil alih aset itu," jelasnya.
Sedangkan, rumah perusahaan Nomor 30 di jalan Duku kelurahan Pasir Gintung, pada 10 November 2016 juga sudah ditertibkan dan dipagar seng, tapi pada t11 November 2016 pagar dirusak oknum warga. Keadaan rumah perusahaan itu kosong dan saat ini jadi markas Forum Masyarakat Pasir Gintung.
"Setelah dikosongkan, aset itu untuk kantor pelayanan aset," jelasnya.
Rumah Perusahaan Nomor register 30 Jalan Duku Pasir Gintung, memiliki Luas Tanah 200 Meter persegi, Bangunan 48 meter persegi, Tahun Pembuatan 1957 dengan Penghuni Suwandi, dan posisi terakhir kosong.
Sedangkan, Rumah Perusahaan Nomor Reg 68 B Jalan Mangga, Pasir Gintung memiliki luas 226,10 meter persegi, banginan 48 meter persegi, dan tahun pembuatan 1957.

Post A Comment: