Gedung KPU RI. foto ist
JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) resmi menutup pendaftaran calon partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 sejak Senin, 16 Oktober 2017 malam.
Dari 73 partai yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), hanya ada 27 parpol yang melakukan proses pendaftaran.
Komisioner KPU RI, Hasyim Asy'ari menerangkan, dari 73 parpol yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), 31 di antaranya mengajukan username untuk sistem informasi partai politik (sipol). Namun hanya 27 parpol yang mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2019.
"Sampai jam 24.00 WIB ada 73 parpol terdaftar di Kumham, dari 73 partai yang mengajukan username sipol 31 parpol. Sampai 24.00 WIB ditutup pendaftaran ada 27 parpol yang mendaftar, ada 4 yang tidak mendaftar meski dapat akses sipol," kata Hasyim di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/10) dikutip dari okezone.com. (oke)

Adapun parpol yang telah mendaftarkan diri ke KPU RI sebagai calon peserta Pemilu 2019:
1. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
2. Partai Solidaritas Indonesia (PSI),
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
5. Partai NasDem
6. Partai Berkarya
7. Partai Republik
8. Partai Amanat Nasional (PAN)
9. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
10. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
11. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
12. Partai Golongan Karya (Golkar)
13 Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
14. Partai Bhinneka Indonesia
15. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
16. Partai Rakyat
17. Partai Demokrat
18. Partai Pemersatu Bangsa
19. Partai Islam Damai Aman (Idaman)
20. Partai Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
21. Partai Indonesia Kerja (PIKA)
22. Partai Bulan Bintang (PBB)
23. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
24. Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo)
25. PNI Marhaenis
26. Partai Reformasi
27. Partai Republik Nusantara (Republikan)

Post A Comment: