Salah satu bangunan di RSUDAM yang diduga bermasalah. foto wawan/Pikiran Lampung |
"Ini fatal dan patut dicurigai. Kan panitianya bersertifikat semua. Artinya tahu aturan, tapi mengapa yang tidak memenuhi persyaratan dimenangkan. Ada apa dengan panitia," kata Deswanda.
Dia menganjurkan, pihak rekanan yang merasa dirugikan agar menempuh jalur hukum untuk membatalkan atau menghentikan pekerjaan tersebut.
"Sebenarkan, aparat hukum berkewajiban mengungkap kasus ini. "Sudah jelas SGU perusahaan pemenang tender sudah mati, dan baru diperpanjang rekanan setelah mereka jadi pemenang," tandasnya.
Menyikapi kasus ini, Ketua Gapeknas Provinsi Lampung, Topan Napitupulu mengatakan, pihaknya sedang melakukan komunikasi dengan asosiasi-asosiasi untuk melakukan gerakan aksi turun ke jalan.
"Kami juga akan melaporkan secara resmi ke aparat hukum agar segera mengusut tuntas persoalan ini," tegasnya.
Topan berharap Inspektorat segera menuntaskan pemeriksaan terhadap panitia lelang dan para pejabat terkait yang terindikasi melakukan kecurangan dalam penetapkan pemenang tender di RSUDAM.
Topan menuding rekanan tak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) saat tender dilakukan, dan memperpanjangnya setelah menjadi pemenang.
"Saya punya bukti SBU-nya sampai penetapan pemenang dalam posisi mati (belum diperpanjang. Artinya, kalau saat ini sudah diurus, bukan berarti dibenarkan karena aturanya tak berlaku surut," ujarnya.
Dia juga menuding perusahaan pemenang tidak memiliki dokumen pelelangan sub bidang yang disyaratkan.
"Mereka mengangkangi regulasi. Wajar saja kalau banyak pihak menyoroti. Dan jadi pertanyaan, ada apa dengan panitia lelang dan pejabat di RSUDAM. Karena itu kami akan aksi turun ke jalan pekan depan," ujarnya. (tim)
Post A Comment: