Seno Aji, Sos, M.H. foto ist |
Bandarlampung- Aparataur
Sipil Negara (ASN)/PNS yang diduga terlibat dengan sengaja dan tersistem
melakukan kegiatan Poitik untuk mendukung calon gubernur (Cagub) yaitu Mustafa,
menuai kecamana dari berbagai pihak. Dimana, video dugaan kampanye ASN di Kabupaten
Lampung Tengah tersebut, sudah beredar di media sosial beberapa hari lalu.
Kecaman bukan hanya datang dari warga, namun juga dari kalangan pelajar dan
mahasiswa. Salah satunya Kesatuan Aksi Mahasiswa
dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) Provinsi Lampung. Seno aji, Sos, M.H.
selaku ketua Dewan Pembina Kampud mendukung sikap dan langkah Bawaslu Lampung
untuk menelusuri dan menindak tegas dugaan kampnye terselubung itu.
“Kita sangat mendukung ahar adanya dugaan kampnye oleh
ASN tersebut bisa ditindak hingga tuntas,”jelasnya, Kamis ( 12/10).
Karena, lanjut dia, aturan hukumnya jelas yang memuat
larangan dan sanksi dan dipertegas berdasarkan surat edaran Mendagri Nomor :
273/3772/JS tertanggal 11 oktober 2o16. imPlementasi dari Pasal 7o UU No 1o.
Tahun 2o16 Perubahan kedua atas UU No.1 Tahun 2o15 tentang Pemilihan
Gubernur, BuPati, Walikota.
“Larangan dan sanksi tersebut juga terangkum dalam
Pasal 29 ayat 2 UU No. 5 Tahun 2o14 tentang ASN/PNS harus bebas dari Pengaruh
dan intervensi semua golongan dan Partai Politik,”tegasnya.
Auran selanjutnya, kata dia, ASN dilarang ikut kampnye adalah Pasal 4
angka 15 Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2o1o tentang disiplin PNS.
“Jika dikaji
dari Petunjuk video yang beredar bahwa ASN yang melakukan kamPanye untuk
MUSTAFA sudah seharusnya diberikan sanksi yang berat yaitu diturunkan Pangkat,
Pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat. karena ini masuk dalam unsur
mobilisasi massa dengan Paksaan melalui acara dan sumpah,”tegasnya.
Menurutnya, MOU yang sudah ditandatangani antara
MEN-PAN, MENDAGRI, KSN, BKN, BAWASLU harus segera dilaksanakan dalam hal sanksi
Pelanggaran ini. “Agar kedepan tidak ada
lagi ASN/PNS yang memanfaatkan jabatan/fasilitas Negara bahkan uang Negara
untuk masuk dalam kepentingan Politik,”jelasnya. Sebab, kata Seno, ini juga masuk dalam kategori KKN, apalagi
acara tournamen Badminton funs club yang diselenggarakan menggunakan dana APBD
namun isi acara untuk pembaiatan dukungan Politik .” Maka sebagai
wujud dan sikap mendukung linerja Bawasli
Lampung saya secara pribadi dan unsur lembaga akan melaporkan tindakan
ini secara resmi ke BAWASLU, ke MENDAGRI dan MEN-PAN,”tegasnya. (wawan)
Post A Comment: