ilustrasi, Ist
Tanggamus, Kantor sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Tanggamus telah melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terhitung sejak Selasa (17/10/2017). 

Menurut Kepala Samsat Tanggamus Risano A Wiryawan, SP.MM mengatakan, bahwa sejauh ini persiapan sarana dan prasrana (sarpras) telah mencapai seratus persen. Pihaknya telah menyiapkan crisis center dengan tujuan untuk memenuhi pelayanan bagi wajib pajak. Adapun untuk jam pelayanan selama program tersebut berlangsung yakni hari Senin hingga Jumat dibuka mulai pukul 08.00-18.00 WIB, sedangkan hari Sabtu mulai pukul 08.00-12.00 WIB. 

"Terhitung mulai hari ini, program pemutihan baik itu PKB dan BBNKB berjalan sampai dengan tanggal 31 Desember 2017, jadi kita himbau kepada wajib pajak untuk memanfatkan program ini dengan sebaik-baiknya," kata Risano didampingi Kasatlantas Polres Tanggamus AKP Sofyan. 

Risano mengungkapkan, guna mensukseskan program tersebut pihaknya bekerjasama dengan Satlantas Polres Tanggamus untuk terus berkoordinasi dan melakukan sosialisasi agar program tersebut diketahui oleh masyarakat luas, koordinasi dan sosialisasi juga melibatkan Polres Tanggamus, Pemkab Tanggamus dan Stakeholder terkait. 

"Tentunya kita tidak bisa bekerja sendiri, kita perlu sosialisasi lebih jauh lagi. Di tingkat kabupaten kita berkoordinasi dengan pak Sekda, dengan harapan disetiap program kerjanya beliau bisa mensosialisasikan hingga ditingkat kecamatan dan pekon agar program ini bisa berjalan sukses," ujarnya.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Tanggamus AKP Sofyan mendampingi Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili menambahkan, bagi para wajib pajak yang ingin melakukan BBNKB serta balik nama STNK, kendaraan pemilik harus diikutsertakan. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi munculnya kendaraan tanpa kelengkapan surat (bodong). 

"Ini atensi langsung dari Pak Kapolres kepada personil agar jangan sampai teledor, apabila ditemukan ada kendaraan tanpa disertai kelengkapan surat akan ditindak tegas," katanya. 

Lebih lanjut Akp Sofyan menerangkan, selain itu jangan sampai program ini dimanfatkan mencari keuntungan pribadi. Program ini dilaksanakan di kantor samsat Induk, itu artinya Samsat Tanggamus membawahi dua Kabupaten yakni Tanggamus dan Pringsewu. 

"Kami juga menyiapkan personil provost Polres Tanggamus untuk menjaga dari para calo yang memanfaatkan keadaan, agar masyarakat atau wajib pajak tidak tertipu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," pungkasnya. (Agus). 

Post A Comment: