Bupati Lamtengm Mustafa, foto ist
 Lamteng- Entah kebetulan atau tidak, setiap gerakan atau aktifitas kandidat calon yang akan bertarung di pilkada selalu jadi sorotan.

Salah satunya yang terjadi di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng). Dimana, pelantikan pejabat eselon II jilid 1 Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah oleh bupati Mustafa pada Senin (9/10) di Aula Kopiah Emas, disoal. Pasalnya, kuat dugaan pelantikan yang dilakukan oleh bupati yang tersohor sebagai “Bupati Ronda” itu melanggar aturan atau undang-undang.

Jika merujuk UU No 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2 yang berbunyi : Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan dari Menteri.
“Bawaslu harus melakukan pengecekan itu (pelantikan pejabat, red), sesuai dengan UU No 10 tahun 2016,” kata komisioner KPU Lampung Handi Mulyaningsih, Rabu (11/10).
Mustafa adalah salah satu kandidat yang akan maju pada Pilgub Lampung 2018 mendatang. Saat ini Ketua DPW NasDem Lampung ini dikabarkan sudah mengantongi rekomendasi dari NasDem, PKS, PKB, dan Hanura.
Dalam sambutannya usai melakukan pelantikan pejabat eselon II jilid 1, Mustafa meminta kepada para pejabat yang telah dilantik bisa bekerja semaksimal mungkin. Menurutnya, kinerja setiap pegawai akan terus dievaluasi. Mereka yang tidak mampu bekerja atau berinovasi akan di-rolling.
“Kepala SKPD harus punya target yang jelas dan terukur. Jangan asal bekerja hanya untuk memenuhi kewajiban. Dan saya minta juga agar terjun langsung ke masyarakat, jangan hanya menunggu dibelakang meja dan menunggu laporan saja,” tegasnya. (hf/p1)

Post A Comment: