Anggota KPU Bandarlampung, Dedi Triadi. Foto Ist |
Ditambahkannya, pendaftaran berkas parpol ditunggu hingga tanggal 16 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB. “ Ada 5 partai yang sudah lengkap persyaratannya dan pesyaratannya sebagai berikut, nama anggota dari partai masing-masing dan E-KTP,”jelasnya Dedi.
Ditambahkannya, adapun parpol yang sudah mendaftar tetapi belom mendaftarkan anggotanya antara lain, Partai Demokrat, PPP, PAN, PKB, Republik dan Golkar. “Ada juga partai yang belum konfirmasi, seperti partai PKPI, PBB, dan Hanura,”jelasnya.
Ditambahkan Dedi, terkait persiapan pemilihan gubenur(pilgub), pihaknya menerima panitia pendaftaran kecamatan(ppk), dan panitia pemilihan suara((pps). Serta bersama panitia adhoc(sebagai penyelenggara pilgub), dari kabupaten menyerahkan ke pusat, di KPU Pusat akan diimput di sistem informasi partai politik (sipol).(agis/wan)
Post A Comment: