Pelaku Curas di Kota agung Kabupaten Tanggamus dicokok polisi, Rabu (15/11). Foto humas polres
Tanggamus,-Unit Reskrim Polsek Kota Agung Polres Tanggamus berhasil menangkap DK (21), pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah Kota agung Kabupaten Tanggamus. 

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi LP/B/217/X/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Kota Agung, tanggal 22 0ktober 2017. Dengan korban Wez Karni Eko Yulianto (34) warga Kelurahan Kuripan Kecamatan Kota Agung. 

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si, Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis mengungkapkan, DK ditangkap di Pekon Teba Kecamatan Kota Agung Timur pada Rabu dini hari sekira pukul 02.00 Wib. 

"DK ditangkap saat berada di rumahnya di Pekon Teba," ungkap AKP Syafri Lubis, Rabu (15/11). 

AKP Syafri Lubis menjelaskan, DK melakukan aksi kejahatannya pada hari Minggu (22/10/17) yang lalu sekira pukul 14.00 Wib, DK mencuri sepeda motor korban yang diparkir dihalaman masjid kelurahan Baros Kota Agung pada saat korban selesai melakukan ibadah shalat. 

"Seusai sholat Dzuhur, korban dan istrinya makan dipondok pantai muara indah kelurahan Baros dan setelah selesai korban melihat sepeda motor Yamaha Mio M3 125 warna hitam BE 5291 ZE tidak ada pada tempatnya," jelas Kapolsek.

Berdasarkan laporan tersebut, sambung Kapolsek, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. DK dapat diidentifikasi sebagai pelaku curat tersebut, serta diamankan barang bukti sepeda motor terasbut. 

"Berdasarkan pengakuan DK, dia melakukan aksi kejahatannya bersama 3 temennya, dari keterangan pelaku tersebut, kami masih lakukan pengejaran guna lebih terangnya perkara curat ini," tegas AKP Syafri Lubis.

Saat ini DK dan barang bukti sebuah sepeda motor ditahan di Polsek Kota Agung. 

"guna mempertanggung jawabkan aksi kejahatannya, penyidik mejeratnya dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkas AKP Syafri Lubis. (Agus).

Post A Comment: