Ilustrasi sekolah rusak. foto ist 
PRINGSEWU- Kecewa dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pringsewu, Tri Prawoto, Kepala SDN 1 Sinar Baru Menuding, Farida Astuti, S.Pd., lapor ke Wakil Bupati (Wabup) Pringsewu.

Hal ini karena Disdik setempat, menolak bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk sekolah tersebut. Diduga penyebabnya, karena Farida belum setor uang muka (DP) untuk kegiatan tersebut.
"Saya sangat kecewa dengan Disdikbud, dalam hal ini kepada kadis Tri Prawoto, yang memutuskan secara sepihak karena alasan belum ada SK dari Menteri Pendidikan," beber Farida kepada para wartawan di ruang kerjanya Kamis (9/11).
Dia mengungkapkan, pada 23 Agustus Disdikbud menolak DAK SDN 1 Sinar Baru  Kecamatan Sukoharjo. Ini karena pihak dinas meminta uang setoran di muka kepada dirinya.
"Saya tegaskan kepada Kepala Disdikbud Tri Prawoto, kalau soal setor- menyetor saya tak akan mau bayar. Kalau memang DAK ditolak, ya, silahkan tolak saja. Saya bayar atau setor uang dari mana dan uang siapa yang mau saya setorkan, sedangkan saya tak punya uang," katanya dengan nada tinggi.
Farida menduga karena ia tak mau setor uang, Disdikbud menolak bantuan DAK saat saat mau menandatangani MOU. "Saya malu mas, karena sudah rapat dan bentuk tim dengan komite sekolah, terus juga saya sudah buat rekening," katanya.
Atas penolakan Disdikbud itu, Farida melaporkan kepada Wakil Bupati Pringsewu. Dr. Fauzi. Wakil Bupati Fauzi menanggapi dengan serius dan berjanji akan membantu SDN 1 Sinar Baru dengan program yang lain yaitu bantuan sosial.
Habis ditolak Disdikbud, atas bantuan Wakil Bupati Pringsewu, Fauzi, akhirnya sekolahnya dapat bantuan dari pusat melalui bantuan sosial. "Alhamdulillah, sekolah kami dapat juga bantuan, yaitu rehab berat dua lokal dengan pagu Rp118 juta," katanya.
Atas kejadian tersebut, Farida menuding Disdikbud Pringsewu sarang mafia dan terindikasi gudangnya korupsi.
Terpisah, Supriyanto, Sekretaris Disdikbud Pringsewu, mengatakan, aturan dan tatacara sekolah dapat DAK haru sudah meng-uploud data di Dapodik, lalu disahkan oleh kementrian.
Ditambahkannya, sekolah yang dapat DAK itu harus dapat SK dari kementrian, baru  bisa cairkan dananya. "Kalau tak ada SK Kementrian, ya, tak mungkinlah dapat. Itulah teknis dari sekolah yang dapat DAK 2017. Soal ada kepala sekolah yang ngoceh bahwa dibatalkan dari penerima DAK dan dimintai setoran, saya belum terima laporannya,"jelasnya, Rabu (15/11).
Dirinya juga akan berkoordinasi dengan Kabid Dikdas dan Kasi SD untuk menanyakan terkait adanya setoran ke Disdikbud. "Secepatnya akan saya laporkan ke Kepala Disdikbud tentang laporan ini," ucapnya. (tim)

Post A Comment: