Foto Fiter Pikiran Lampung.com |
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Mesuji Ardi Umum mengatakan bahwa pelaksanaan survei akreditasi ini didasarkan atas Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat dan Permenkes Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.
Bupati Khamami sendiri menyambut baik kehadiran tim surveyor dari Kemenkes. Dia berharap dengan kehadiran tim dari Kemenkes mampu memberikan saran dan masukan tentang pembangunan kesehatan di Kabupaten Mesuji.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kehadirannya di Kabupaten Mesuji yang jauh-jauh datang ke sini, meskipun hanya satu puskesmas saja yang disurvei. Saran dan masukan dari tim Kemenkes sangat kami nantikan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan di Kabupaten Mesuji,” ujarnya.
Sementara itu, dr. Rullyanto Wirahardja mewakili tim menagtakan tujuan dari survei akreditasi ini diantaranya untuk meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien, meningkatkan perlindungan bagi sumber daya manusia kesehatan, masyarakat dan lingkungannya, serta Puskesmas sebagai institusi, dan meningkatkan kinerja Puskesmas dalam pelayanan kesehatan.
“Survei akreditasi dilakukan dengan memeriksa dokumen-dokumen yang disusun oleh Puskesmas, yang merupakan regulasi internal dalam penyelenggaraan manajemen, program dan pelayanan klinis di puskesmas. Selanjutnya akan melakukan telusur terhadap pelaksanaan manajemen, penyelenggaraan program, dan penyelenggaraan pelayanan klinis apakah sesuai dengan regulasi internal yang telah dibakukan, dan persyaratan yang ada pada elemen penilaian pada tiap-tiap standar akreditasi puskesmas/sarana pelayanan kesehatan dasar,"jelasnya. (Fiter)
Post A Comment: