foto ist 
BANDAR LAMPUNG - Tiga orang yang diamankan oleh Satuan Reskrim Narkoba Polresta Bandarlampung di kos jalan Laksamana Malahayati Gg Mutiara Keluraha Pesawahan Kecamatan Teluk Betung Selatan, yang disinyalir sebagai tempat pesta Narkoba, salah satunya ternyata masih berstatus siswa di salah satu sekolah menengah atas Bandar Lampung.

Dihadapan penyidik Satres Narkoba Polresta, Dio Arif Fadilah (17) mengaku saat ini ia berstatus pelajar dan menunggu ujian akhir. "Ya nunggu ujian saja, tapi juga nyambi kerja pasang baja ringan," jawab Dio seraya menutupi wajahnya dengan koran bekas, Minggu (26/11).

Dia menuturkan, menggunakan sabu baru delapan kali, dan pengaruh teman-teman lingkungan tempatnya tinggal. "Saya makai baru delapan kali, gak lebih, dan itu saya dapat sabu dari Sopian (22)," jawabnya sambil ketakutan.

Sementara itu Sopian mengatakan, mengakui jika ia yang mencarikan sabu untuk dikomsumi oleh Dio, dan untuk di pakai bersama-sama.  "Iya saya yang mencarikan sabu untuk Dio, tapi kita konsumsi bareng-bareng," sebutnya lirih.

Dia mengaku mendapatkan barang haram ini dari Hariyadi alias Gandol (22), dan uang yang untuk dia beli di peroleh dari salah satu temannya."Saya belinya dari Hariyadi, karena dia yang punya link, uangnya dari si Dio," tuturnya.

Hariyadi mengakui perbuatannya, dia mengatakan, mendapatkan barang haram tersebu dari seseorang bernama Hendra warga Sukarame atas. "Iya saya disuruh saja, sama Sopian, sekali beli Rp 80 ribu, dan baru delapan kali dimintain tolong," tutupnya.

Kasat Reskrim Narkoba Polresta Bandar Lampung Indra Heliyanto menegaskan, Hariyadi berstatus sebagai pengedar. "Jelas dong, dia yang memasok untuk dua orang Dio dan Sofian," tegas Indra.

Menurut Indra dari ketiga tersangka telah diamankan barang bukti berupa satu botol plastik, 7 sedotan plastik, 1 paket kecil sabu, dan 2 unit hanphone. "Nantinya kita akan kembangkan lagi, karena ada satu lagi diatas Gandol, tapi yang jelas saat ini ketiganya kita jerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal kurungan 5 tahun penjara," tutupnya.(tm)

Post A Comment: