ilustrasi suasana sidang istimewa di markas besar PBB. Foto ist 
NEW YORK -Langkah baru yang tegas telah diambil  Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dimana, mayoritas lebih anggota PBB  memilih untuk menolak deklarasi kontroversial Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, yang mengakui Yerusalem Ibu Kota Israel.

Dalam pemungutan suara yang dilakukan 193 negara anggota dalam Majelis Umum PBB, sebanyak 128 negara menolak pengakuan Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel. Hanya 9 negara yang mendukung. Sementara 35 negara abstain.

9 Negara yang mendukung Yerusalem sebagai Ibo Kota Israel adalah: AS, Israel, Guatemala, Honduras, Togo, Mikronesia, Nauru, Palau, dan Kepulauan Marshall.

Dengan hasil ini, pengakuan Trump terhadap Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel batal dan tidak berlaku lagi seperti dikutip dari USA Today, Jumat (22/12/2017).

Sebelumnya, Trump sempat mengancam akan memotong bantuan bagi negara anggota PBB yang menolak pengakuan Yerusalem.

Namun, ternyata 128 negara-negara itu tak takut dengan ancaman Trump.

Hasil voting Majelis Umum PBB tidak bisa diveto. Berbeda dengan voting di Dewan Keamanan PBB yang beranggotakan 15 negara dimana AS punya Hak Veto.

Hasil voting ini disambut publik sosial media dunia dengan hastag #PalestineVictorydan #United4Quds.

Voting atas resolusi untuk menolak keputusan Amerika Serikat mengakui Yerusalem sebagai ibukota Israel sudah dilakukan Kamis, 21 Desember dinihari tadi atau Jumat Wita. Hasilnya, 128 negara setuju membatalkan pengakuan Presiden AS, Donald Trump mengenai Yerusalem sebagai ibu kota Israel.

Selebihnya, 35 negara memilih abstain. Sementara yang menolak resolusi atau setuju dengan keputusan Trump hanya tujuh negara di luar Amerika dan Israel. Ketujuh negara yang mendukung Trump adalah negara kecil dan tidak jelas sebagai pemain dunia.(sd/tm)

Negara yang Setuju Trump:
Guatemala
Honduras
Israel
Kepulauan Marshall
Mikronesia
Nauru
Palau
Togo
Amerika Serikat

Negara Yang Menolak Trump
Afghanistan
Albania
Aljazair
Andorra
Angola
Armenia
Austria
Azerbaijan
Bahrain
Bangladesh
Barbados
Belarus
Belgia
Belize
Bolivia
Botswana
Brasil
Brunei Darussalam
Bulgaria
Burkina Faso
Burundi
Cabo Verde
Kamboja
Chad
Chile
Cina
Komoro
Kosta Rika
Pantai Gading
Kuba
Siprus
Denmark
Djibouti
Dominika
DR Kongo
Ekuador
Mesir
Eritrea
Estonia
Ethiopia
Finlandia
Prancis
Gabon
Gambia
Jerman
Ghana
Yunani
Grenada
Guinea
Guyana
Islandia
India
Indonesia
Iran
Irak
Irlandia
Italia
Jepang
Jordan
Kazakhstan
Kuwait
Kyrgyzstan
Laos
Lebanon
Liberia
Libya
Liechtenstein
Lituania
Luksemburg
Makedonia
Madagaskar
Malaysia
Maladewa
Mali
Malta
Mauritania
Mauritius
Monaco
Montenegro
Maroko
Mozambik
Namibia
Nepal
Belanda
Selandia Baru
Nikaragua
Niger
Nigeria
Korea Utara
Norwegia
Oman
Pakistan
Papua Nugini
Peru
Portugal
Qatar
Rusia
Arab Saudi
Senegal
Serbia
Seychelles
Singapura
Slovakia
Slovenia
Somalia
Afrika Selatan
Korea Selatan
Spanyol
Sri Lanka
St Vincent dan Grenadines
Sudan
Suriname
Swedia
Swiss
Syria
Tajikistan
Tanzania
Thailand
Tunisia
Turki
Uni Emirat Arab
Inggris
Uruguay
Uzbekistan
Venezuela
Vietnam
Yaman
Zimbabwe
Abstain
Antigua dan Barbuda
Argentina
Australia
Bahama
Benin
Bhutan
Bosnia dan Herzegovina
Kamerun
Kanada
Kolombia
Kroasia
Republik Cheska
Republik Dominika
Guinea Khatulistiwa
Fiji
Haiti
Hungaria
Jamaika
Kiribati
Latvia
Lesotho
Malawi
Meksiko
Panama
Paraguay
Filipina
Polandia
Rumania
Rwanda
Kepulauan Solomon
Sudan Selatan
Trinidad dan Tobago
Tuvalu
Uganda
Vanuatu (Quartz/amr)

Post A Comment: