Terduga Penghina Agama Islam dan Nabi Muhammad SAW, Syaifudin Ibrahim alias Abraham bin Moses. foto Youtube
Jakarta- Diduga telah mentebarkan kebencian dan hinaan terhadap agama Islam melalui akun media sosialnya, Abraham bin Moses alias Syaifudin Ibrahim ditangkap polisi.

Meanggapi ini, Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum DPP Partai Hanura Rio Ramabaskara memuji kerja cepat Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam menangkap terduga terkait kasus ujaran kebencian berbau Suku Agama Ras dan Antar golongan (SARA) tersebut.

Dalam videonya yang viral di Facebook, twitter dan YouTube tersebut, Syaifuddin Ibrahim tampak berbincang dengan seorang sopir taksi online. Rio menggambarkan, dalam pembicaraan tersebut, Syaifuddin sempat menanyakan agama sopir tersebut.

Lalu, ia mengutip salah satu ayat dalam keyakinan agama sang sopir terkait pernikahan. Tak sampai di situ, ia kemudian melecehkan Nabi Muhammad yang dianggapnya tidak konsisten dengan ucapannya, dan melanggar perintah agamanya. Syaifuddin Ibrahim juga menghasut sang sopir agar mau pindah agama. Dengan kata lain ada hinaan yang ia lakukan kepada agama Islam dan mengajak sopir tersebut untuk berpindah agama.

"Bagi saya, menjadi murtad itu hak Syaifuddin Ibrahim, tapi mengajak orang lain untuk ikut dia dan menghina agama lain, maka di situ letak masalahnya," ujar Rio dalam siaran persnya, Kamis ( 7/12/ 2017).
Rio yang telah menyaksikan video tersebut berkali-kali menjelaskan, bahwa sebelumnya Syaifuddin Ibrahim dikenal di media sosial dengan mendaulat dirinya sebagai seorang yang paham Islam dan dengan sembarangan mengutip ayat suci Alquran sebagai dasar memperdaya masyarakat untuk berpindah keyakinan.

Dalam video tersebut, lanjut Rio, Syaifuddin kemudian juga menunjuk seorang wanita di belakangnya. Ia menyebutkan bahwa wanita itu seorang artis keturunan Arab yang sudah dia murtadkan.

Selain melakukan penghinaan terhadap Islam, Syaifuddin Ibrahim selalu membawa bawa nama-nama Bima (salah satu kabupaten di NTB), di mana diketahui bahwa NTB sebagai provinsi dengan mayoritas masyarakatnya memeluk agama Islam. Hal ini dilakukan oleh Syaifuddin Ibrahim dengan patut diduga sebagai upaya untuk semakin meyakinkan calon targetnya dan masyarakat umum bahwa ia benar-benar selain mempunyai pemahaman yang mendalam soal Islam, juga karena lahir dan besar di lingkungan mayoritas Islam.

Sebagai masyarakat NTB di Jakarta, Rio berharap kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim untuk benar-benar memperoses kasus tersebut dan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan hal-hal serupa.

"Untuk itu, kami mengharapkan penyidik Polri dalam hal ini Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim benar-benar memproses kasus ini. Selain agar Syaifuddin Ibrahim mempertanggungjawabkan perbuatannya, juga menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat Indonesia agar tidak melakukan hal-hal serupa. Di mana hal tersebut selain bertentangan dengan hukum juga akan menjadi upaya memperkeruh hubungan baik antar umat beragama di Indonesia," ujar dia.

Seperti dikeathui, di beberapa media diberitakan, Syaifuddin Ibrahim ditangkap oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Selasa, 5 Desember 2017, sekitar pukul 22.00 WIB di kediamannya Jalan KH. Hasyim Ashari No. 27 RT 01 RW 04 Buaran Indah, Kota Tangerang, Banten. Atas perbuatannya tersebut, Syaifudin Ibrahim alias Abraham Ben Moses disangkakan telah melanggar pasal 28 ayat 2 Undang-undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No.11 tahun 2008 tentang ITE.

 Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Abraham Ben Moses (52), terkait kasus ujaran kebencian berbau Suku Agama Ras dan Antar golongan (SARA) melalui media sosial Facebook. Abraham merupakan pemilik akun media sosial Facebook Saifuddin Ibrahim.

Abraham merupakan warga yang tinggal di Jalan KH. Hasyim Ashari No. 27 RT 01 RW 04 Buaran indah, Kota Tangerang, Banten.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Fadil Imran mengatakan, Abraham diamankan sekitar pukul 22.00 WIB, Selasa malam, 5 Desember 2017, oleh Unit 1 Sudit II dan Tim Tindak Satgas Siber Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

“Yang memposting di akun FB Saifuddin Ibrahim (milik yang bersangkutan) tentang ujaran kebencian terhadap agama tertentu (SARA),” kata Fadil dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu, 6 Desember 2017.(viva/p1/wan)

Post A Comment: