Dua tersangka pelaku curat RA (34) dan ZA(37) dibekuk polisi Polsek Kotaagung setelah mencuri dua buah handphone milik Frengky warga Talagening Kecamatan Kotaagung Barat pada hari Selasa lalu, Jumat (15/12). Foto (Humas Polres).  
Tanggamus,-Jajaran Unit Reskrim Polsek Kota Agung Polres Tanggamus berhasil menangkap RA (34) dan ZA (37), keduanya merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) 2 Handpone milik Frenki Bin Zulkarnain (28) warga Pekon Talagening Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus.

Menurut Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis mengatakan, kedua pelaku RA dan ZA ditangkap pada hari Selasa (12/12) sekitar pukul 11.00 WIB dirumah masing-masing.

"Pelaku RA merupakan resedivis kasus yang sama tahun 2014 merupakan warga Pekon Way Gelang Kecamatan Kota Agung Barat dan ZA beralamat Pekon Kagungan Kota Agung Timur tetapi berdomisili di Pekon Way Gelang," kata AKP Syafri Lubis mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, Jumat (15/12).

Selanjutnya Syafri Lubis mengungkapkan, Polisi menangkap kedua pelaku berdasarkan laporan polisi LP/B-236/XII/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Agung tanggal 12 Desember 2017. 

"Berdasarkan laporan tersebut, kemudian anggota dipimpim Kanit Reskrim Bripka Ahmad Bahri melakukan penyelidikan dan dapat diidentifikasi kedua pelaku tersebut, berikut barang bukti HP Oppo A37 dan Oppo Neo 7," ungkapnya.

Kapolsek Kota agung itu juga menceritakan, berdasarkan keterangan tersangka, keduanya melakukan pencurian pada Selasa (12/12/17) sekitar pukul 02.00 WIB dengan cara mencongkel pintu belakang kemudian masuk kedalam rumah dan mengambil 2 HP korban.

"Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4 juta," terang AKP Syafri Lubis.

Ditambahkan AKP Syafri Lubis, hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku telah melakukan 3 aksi kejahatannya ditempat yang sama dengan kerugian 14 HP dan 2 kali mencuri sepeda motor Yamaha Vixion dan Honda Supra X 125.

"Sementara kita masih datakan laporan-laporan masyarakat terkait keterangan para pelaku sehingga dapat sinkron datanya," imbuhnya.

Guna penyidikan lebih lanjut, saat ini kedua pelaku diamanakan di Polsek Kota Agung. 

"Atas aksi kejahatannya kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas AKP Syafri Lubis. (Agus). 

Post A Comment: