KPU Tanggamus mengadakan acara Dialog Pemutakhiran Data Akses Disabilitas dan Masyarakat Marginal di Sekretariat IWO Tanggamus Pekon Kampung baru Kecamatan Kotaagung Timur Kabupaten setempat, Selasa (19/12). foto agus Pikiran Lampung 

Tanggamus, Untuk mensosialisasi peningkatan partisipasi masyarakat pada penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung, KPU Tanggamus adakan Dialog Pemutahiran Data Akses Disabilitas dan Masyarakat Marginal, di Sekretariat Ikatan Wartawan Online Tanggamus Pekon Kampung Baru Kecamatan Kotaagung Timur Kabupaten setempat,  Selasa (19/12). 

Dalam acara dialog interaktif tersebut, KPU Tanggamus  melalui Divisi perencanaan dan data Hayesta F  Imanda menyampaikan, ada sejumlah informasi penting mengenai penyelenggaraan pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung yang akan  diselenggarakan serentak pada tahun 2018.

"Bagaimana meningkatkan data akses bagi Disabilitas dan Masyarakat Marginal dan sampai saat ini Dinas Capil belum menjangkau ke faktor Disabilitas.  Kita juga koordinasi ke BPS bahwa sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) tahun 2014 belum mengakomodir Disabilitas untuk  pemilih, sehingga nanti di tahun 2018 kita akan lakukan pemutahiran data akses Disabilitas dan Masyarakat Marginal," ujarnya. 

Sementara itu Devisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Antonius dalam paparannya menyampaikan, bahwa Disabilitas hanya butuh perlakuan yang sama, dalam menyampaikan hak suaranya.

"Secara khusus hal politik diatur dalam Undang undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Disabilitas, mereka berhak memilih dan di pilih, menyalurkan aspirasi politik baik tertulis maupun lisan serta memperoleh hak aksesibilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan Pemilu, Pilkada dan Pilkakon," ungkapnya. 

Selanjutnya Antoniyus menerangkan, sementara hak politik dalam pemilu yaitu hak untuk didaftar guna memberikan suara, hak akses ke TPS, hak atas pemberian suara rahasia, hak dipilih menjadi anggota Legislatif, hak informasi tentang pemilu dan hak ikut menjadi pelaksana dalam pemilu. 

"Kewajiban KPU dalam pemenuhan hak disabilitas dalam pemilu diantaranya upaya pelibatan penyandang disabilitas untuk berperan serta aktif dalam penyelenggaraan pemilu. Upaya penyediaan TPS aksesibilitas berupa alat bantu berupa template braiile hal ini sesuai Pasal 25 PKPU RI nomor 9 tahun 2017. Yaitu dengan mengupayakan pendampingan yang baik dan maksimal bagi penyandang disabilitas," terangnya. 

Lebih lanjut Antoniyus mengatakan, pumatakhiran data bagi masyarakat yang menyandang disabilat dan marginal akan dimulai pada tanggal 20 Januari hingga 18 Februari 2018 mendatang. 

"Data falidasi terkait jumlah masyarakat yang menyandang disabilitas dan marginal akan dapat diperoleh setelah kegiatan itu dilaksanakan sesuai jadwal, dan nantinya KPU akan turun langsung ke lapangan untuk mendatanya," tegasnya. 

Terakhir, Antoniyus mengatakan, terkait masih banyaknya masyarakat Tanggamus yang belum memiliki E-KTP karena terganjal beberapa hal di Disdukcapil, KPU Tanggamus akan berupaya semaksimal mungkin mencari solusinya, agar target capaian pemilih di Pilkada serentak 2018 mendatang hingga 70 % dapat tercapai. 

"Ranah KPU saat ini hanya membantu mensosialisasikan kepada masyarakat untuk melengkapi data administrasi kependudukan terutama pada penyandang disabilitas, jangan sampai masyarakat Tanggamus tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena terganjal administrasi dan keterbatasan, kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk paling tidak meminimalisir hal tersebut, karna hak masyarakat baik penyandang disabilitas dan warga marginal sama dan diatur dalam Undang Undang," tukasnya. (Agus).  

Post A Comment: