Foto ilustrasi. ist 
BATURAJA- Walaupun sudah jelas dilindungi undang -undang dalam bekerja, tapi nyatanya masih banyak wartawan atau awak jurnalis yang mendapat perlakukan kurang baik saat beklerja. Terutama dari beberapa oknum aparat terkait. contoh terbaru yang terjadi di Kota Batu Raja kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU)  Sumatera Selatan. 

Percobaan perampasan dan menghalangi wartawan melakukan peliputan oleh oknum Polisi bernama Charli yang berpangkat IPDA dengan jabatan Kanit Pidum menimpa wartawan TVRI M Wiwin. Menurut keterangan Wiwin, saat itu dirinya seperti biasa melaksanakan peliputan pembunuhan yang terjadi sedekat rumahnya, sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP), seperti biasa wartawan TVRI ini mengambil gambar untuk ditayangkan, namun ketika Kanit Pidum Polres OKU IPDA Charli datang langsung menghampiri Wiwin dengan mengatakan "kamu siapa, kamu kalau wartawan konfirmasi dulu ya sama polisi,"tiru Wiwin seraya mengatakan jika saat itu oknum perwira tersebut membentak dirinya dan mempermalukan dirinya dihadapan warga sekitar

Lebih lanjut Wiwin mengatakan jika perlakuan oknum polisi tersebut tidak sampai disitu saja, seolah menantang oknum tersebut menanyakan ada lagi tidak wartawan lain selain Wiwin. Bukan hanya itu, oknum polisi tersebut bahkan memerintahkan anak buahnya untuk mengambil kamera yang dipegang oleh Wiwin saat itu,"ada 3 orang anggota polisi mendekati saya dan memegang tangan saya untuk mengambil kamera saya. Tapi tetap saya pertahankan karena kamera tersebut adalah aset saya. Kemudian salah satu anggota mengintimidasi saya dengan mengatakan hapusla gambar tersebut secara berulang-ulang,"lanjut Wiwin

Merasa terpojok, akhirnya Wiwin meninggalkan lokasi secara diam-diam dari polisi dan langsung mengamankan kameranya,"saat saya sudah terpojok saya meng-iyakan perintah polisi tersebut, namun saat polisi lengah saya langsung lari dan mengamankan kamera saya,"lanjutnya

Wiwin juga mengatakan jika kasus ini akan dilanjutkan nya kejalur hukum,"ini akan saya bawa kejalur hukum, perkara diterima atau tidaknya laporan saya tetap akan saya bawa kasus ini jalur hukum, agar tidak ada lagi oknum-oknum seperti Charli ini bertindak seenaknya saja,"pungkas Wiwin 

Ketua PWI OKU Purwadi menyayangkan insiden menghalangi dan mengintimidasi wartawan TVRI yang sedang melakukan peliputan. Kata Purwadi tidak semestinya oknum perwira polisi apalagi berpangkat perwira melakukan hal tersebut 

Sementara itu wakil ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten OKU, Herbert Perdamaian Nainggolan mengecam perlakuan Kanit Pidum Polres OKU tersebut, menurutnya masih banyak cara lain untuk melarang untuk wartawan meliput. Padahal yang bersangkutan melaksanakan peliputan seperti biasanya dan tidak melanggar kode etik jurnalistik,"ya kalau memang belum bisa di ekspos jangan bertindak arogan, ada tata cara yang baik pasti yang bersangkutan akan mengerti,"kata Herbert

Kata dia, kasus ini bisa masuk dalam pelanggaran Undang-undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang pers dimana dalam BAB VIII pasal 18 ayat 1 tentang tindakan pidana yang berbunyi "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah), jangan main-main oknum perwira tersebut,"kesal Herbert.

Terpisah Kapolres OKU AKBP Dra NK Widayana Sulandari saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya mengatakan jika dirinya sudah mendapat laporan terkait insident tersebut,"saya sudah mendapat laporan tersebut, yang bersangkutan sudah saya panggil, tapi belum bisa menghadap saya karena sedang bertugas dilapangkan mengejar pelaku kejahatan. Nanti ya biar tidak simpang siur,"pungkasnya. (tim) 

Post A Comment: