ilustrasi mobil kena derek Dishub. foto ist 
Bandarlampung- DINAS Perhubungan (Dishub), akan mengambil tindakan tegas bagi pengendara yang memarkirkan kendaraannya di badan jalan dan di zona larangan parkir.

Kepala Bidang (Kabid) Parkir Afrully mengatakan, Dishub mengancam akan menderek kendaraan baik pribadi atau pun angkutan besar (Truck) yang membandel parkir di zona larangan parkir.

“Pelanggar yang membandel akan mendapatkan tindakan tegas Dinas Perhubungan Bandar Lampung seperti diderek, kami melakukan itu berdasarkan Perda tentang pola angkutan umam," tegasnya saat dihubungi via telepon, minggu (17/12).

Dia menambahkan, Dishub saat ini sedang merencanakan pembelian mobil derek, yang belum diketahui kafasitasnya, Dishub pun berencana melibatkan pihak ketiga, jika mobil yang akan dibeli hanya untuk menderek mobil kecil saja.

"Akan kita libatkan pihak ketiga yang mempunyai mobik derek dengan kafasitas besar, kalau mobil yang akan kita beli ini tak mampu untuk menderek angkutan besar," imbuhnya.

Sayang,  saat disinggung berapakah anggaran yang akan digelontorkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung untuk pengadaan satu unit mobil derek, pihaknya tak mengetahui.

Terkait langkah penderekan, pihaknya saat ini masih dalam tahap perencanaan Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk mengatur sanksi denda bagi pengendara yang sembarangan memarkirkan kendaraannya. "Kalau sudah kita derek, tentunya ada sanksi berupa denda, nah kalau untuk denda masih kami buatkan payung hukumnya melalui Perwali," kata dia.

Jika tahap penggodokan perwali usai, pihaknya memasuki babak baru yakni mensosialisasi adanya aturan itu sehingga masyarakat dapat mengetahui.
"Perda kan sudah dibuat dan telah disahkan,  jika Perwali ini sudah disahkan.  Maka kami akan mensosialisasikan agar masyarakat mengetahui bahwa adanya peraturan itu," tuturnya.

Ditahap sosialisasi,  pihaknya hanya diberi waktu selama tiga bulan hal tersebut mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) tentang pola angkutan umum.

Diakuinya,  untuk mensosialisakan hal tersebut selama tiga bulan dinilai cukup dan tidak pula berlebih. "Insya Allah cukup mas,  selama tiga bulan kami akan mensosialisasikan aturan ini,  agar warga dan pemilik angkutan mengetahui hal tersebut," tandasnya.

Sementara, Ketua Panitia Khusus (Pansus)  Perda tentang pola angkutan umum,  Imam Santoso menilai langkah tegas Dishub guna memberikan rasa jera bagi pengendara yang memarkirkan kendaraan sembarangan. "Iya itu memang diatur didalam Perda dan UUD,  jadi kan meminta agar Dishub dapat merelaisasikan itu," tegasnya.

Pasalnya,  dia menilai kendaraan yang terparkir diruas jalan dapat memicu kepadatan arus lalulintas. "Kalau kendaraanya terparkir diruas jalan iya dapat menimbulkan kemacetan dong,  olah karena itu kita minya dishub dapat tegas untuk menjalankan Perda," kata dia.

Disinggung Dishub hanya mampu membeli satu unit mobil penderek kendaraan yang memarkirkan kendaarn diruas jalan. Ketua Fraksi Gerindra tersebut mamakluminya,  lantaran hingga kinj keuangan Pemkot dinilai belum stabil.

"Kalau hanya satu tidak apa-apa,  sebab kan sekarang keuangan Pemkot belum stabil," tuturnya. Walau begitu,  dia mengharapkan agar pertahunnya Dishub minimal mampu menambah satu unit mobil penderek.(tm)

Post A Comment: