Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan menyematkan lencana anggota DPRD yang baru dilantik, dalam paripurna PAW di ruang rapat kantor DPRD setempat, Senin (16/2). 
Tanggamus-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus mengadakan rapat paripurna istimewa dalam rangka pengucapan sumpah janji anggota DPRD tanggamus, pengganti antar waktu (PAW) masa jabatan 2014 - 2019 dari partai Demokrasi indonesia perjuangan (PDI. P).

Paripurna yang digelar di gedung DPRD setempat dihadiri oleh Ketua Dewan DPRD Heri Agus Setiawan, S.Sos, PJ Bupati Tanggamus Zainal Abidin M.T, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Andi Wijaya, Para Forkopimda, dan Operasi Perangkat daerah (OPD), serta para anggota DPRD tanggamus.

Dalam penyampaian laporan Gubernur Lampung yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Suratman mengatakan, Sehubungan telah ditetapkannya keputusan gubernur lampung nomor G/188/B.01/HK/2018 tanggal 13 Februari 2018 tentang peresmian, pemberhentian anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten tanggamus masa jabatan tahun 2014 - 2019 atas nama Irwandi Suralaga, S.Ag. dan nomor G/194/B.01/HK/2018 tanggal 13 Februari 2018 tentang peresmian pengangkatan anggota DPRD Tanggamus masa jabatan 2014-2019 yang digantikan oleh atas nama Amrusi Sanusi.

Kedua, dengan nomor G/192/B.01/HK/2018 tanggal 13 Februari 2018 tentang peresmian dan pemberhentian anggota DPRD Tanggamus dengan masa jabatan 2014 - 2019 atas nama H.Nuzul Irsan, SE. dan dengan nomor G/193/B.01/HK/2018 tanggal 13 Februari 2018 tentang peresmian, pengangkatan anggota DPRD daerah kabupaten tanggamus dengan masa jabatan 2014 -2019 atas nama Tukiman.

"Terlampir Kami sampaikan keputusan Gubernur Lampung tersebut, untuk dapat memfasilitasi pelaksanaan pengambilan sumpah/janji peresmian, pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten tanggamus dengan masa jabatan 2014 -2019 yang di pandu oleh Pimpinan DPRD tanggamus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan," Ucap Sekwan.

Dalam sambutannya Pj Bupati Tanggamus Zainal Abidin yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanggamus mengatakan bahwa, sesuai dengan UUD 1945, sebagai daerah otonom Kabupaten Tanggamus memiliki Pemerintahan Daerah dan DPRD, dalam hal ini DPRD mempunyai tugas seperti membentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama pemerintah daerah, termasuk melaksanakan penyusunan APBD, 

"Selain itu Dewan juga mempunyai tugas pengawasan terhadap Perda, dan APBD, serta wewenang lain yang diatur dalam perundang-undangan," ungkapnya. 

Selanjutnya Andi Wijaya menyampaikan ucapan selamat kepada Amrusi Sanusi dan Tukiman atas dilantiknya sebagai anggota DPRD Kabupaten Tanggamus PAW dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan).

"Pelantikan ini awal bagi saudara Amrusi Sanusi dan saudara Tukiman melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat. saya berharap saudara dapat bekerjasama dan saling mengisi untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat, dalam hal ini aspirasi masyarakat yang dibawa oleh saudara dari daerah pemilihan saudara," kata Andi

PAW bagi anggota DPRD merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kekosongan kelengkapan keanggotaan DPRD Kabupaten 

"Sebagai anggota dewan baru, untuk secepatnya menyesuaikan diri, mempelajari berbagai ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai anggota dewan," terangnya

Andi Wijaya menjelaskan berhasil tidaknya penyelenggaraan pembangunan di Tanggamus, tergantung kepada peran serta DPRD Kabupaten Tanggamus, terutama pada pelaksanaan program pembangunan. Sehingga pada gilirannya nanti DPRD betul-betul mewakili daerah pemilihannya yang benar-benar amanah untuk mewujudkan masyarakat Tanggamus yang aman dan sejahtera. 

"Semoga kedepan kita dapat bekerja sama untuk pembangunan Kabupaten Tanggamus ke arah yang lebih baik," ujarnya. 

Lebih lanjut Andi Wijaya menyampaikan ungkapan terima kasih kepada Irwandi Suralaga, S.Ag dan H. NUZUL IRSAN, SE, atas kerjasama yang baik selama bertugas sebagai anggota DPRD demi memajukan Tanggamus selama ini. 

"Kami sampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja keras dan pengabdian yang telah diberikan selama menjadi mitra Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus dan semoga Allah SWT mencatatnya sebagai amal kebaikan atas segala pengabdian yang telah diberikan," pungkasnya. 

Paripurna dilanjutkan dengan pengucapan sumpah/janji anggota DPRD kabupaten tanggamus Pengganti Antar Waktu sisa -sisa masa jabatan 2014 -2019 yang baru, lalu dilanjutkan dengan penanda tanganan berita acara sumpah, kemudian dilanjutkan dengan penyematan lencana oleh ketua DPRD Kabupaten Tanggamus Heri Agus Setiawan, S.Sos. (Agus). 

Post A Comment: