SP (17) warga Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus digiring ke Polsek Kotaagung setelah sebelumnya diamankan warga saat menjambret di Jl. Ir. H. Juanda Pekon Terbaya Kecamatan Kotaagung Kabupaten Tanggamus, Minggu (25/2). agus/pikiranlampung.com

Tanggamus-Sekira pukul 15.00 WIB, seorang pemuda yang masih tergolong ABG berinisial SP (17) warga Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus diamankan Polsek Kota Agung, setelah sebelumnya ditangkap massa di Jl. Ir. H. Juanda Pekon Terbaya Kecamatan Kota Agung Tanggamus, Minggu (25/2). 

Beruntung korban segera diselamatkan di rumah Kepala Pekon Terbaya Agus Behaki untuk menghindari amukan masa yang emosi dengan pelaku. 
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si. Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis mengatakan, sebelum diamankan petugas, tersangka sempat ditangkap warga usai melakukan aksi kejahatannya di jalan lintas Barat Pekon Terbaya Kecamatan Kotaagung,  terhadap korban Resta (20) dan Tri Utami (23) warga Kecamatan Wonosobo.

"Akibat penjambretan, kedua korban mengalami luka-luka karena terjatuh dari sepeda motornya. Korban Resta luka lecet dibagian siku tangan kanan, punggung dan pinggang, dan Tri Utami mengalami luka di dengkul kaki kiri," kata AKP Syafri Lubis.

Lanjut Kapolsek, selain mengalami luka korban kehilangan tas berisi HP Asus dan Oppo serta uang tunai Rp. 60 ribu. 

"Kerugian korban seluruhnya senilai, Rp. 5 jutaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, SP mengakui telah 6 kali melakukan kejahatan bersama komplotannya," terang Kapolsek pula. 

Masih dari keterangan pelaku, lanjut Kapolsek, komplotan jambret ini sudah sering menjalankan aksinya di jalur lintas Barat, yakni 3 kali di Jalan Baru Talagening, 2 kali di jalan peternakan ayam Way Gelang Kecamatan Kota Agung Barat dan 1 kali di Jalan menuju Islamic Center Kota Agung.

"Pengakuannya 6 kali ditambah TKP yang sekarang bersama temannya yang telah kami identifikasi berinisial M, R, W, I, H, A. Kita akan kembangkan seluruhnya," tegas Kapolsek.

Kapolsek menambahkan Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, untuk sementara  tersangka ditahan di Polsek Kota Agung. 

"Atas kejahatannya SP dapat dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun dan tentunya penyidik mempertimbangkan UU Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014," tandasnya.

Sementara itu berdasarkan keterangan korban, keduanya mengendarai sepeda motor Vixion BE 4629 VG menuju Islamic Center sesampainya di jembatan Pekon Terbaya tiba-tiba dipepet oleh sepeda motor Suzuki Satria FU 150 warna hitam tanpa plat kemudian tiba-tiba menarik tas selempangnya, karena korban mempertahankan tas tersebut sehingga terjadi tarik menarik.

"Saat tarik menarik tersebut, motor saya dan pelaku berbenturan, sehingga kami terjatuh. Beruntung warga sekitar langsung berdatangan dan menangkap pelaku namun satu pelaku lain melarikan diri," ujarnya.

Menurut warga, saat diamankan memang pelaku sempat dipukuli warga karena warga kesal di jalan tersebut sering terjadi pejambretan.

"Beruntung pelaku segera diamankan Kepala Pekon dan Polisi segera datang sehingga tidak terjadi perbuatan anarkis," pungkas Rendi warga setempat. (Agus). 

Post A Comment: