Asisten Bidang Ekobang FB Karjiyono saat menyampaikan sambutan Pj Bupati Tanggamus dalam acara Workshop Perhutanan Sosial Tanggamus di Aula Hotel 21 Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus, Selasa (27/2). foto agus pikiranlampung
Tanggamus-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyelenggarakan Workshop Perhutanan Sosial Tanggamus 2018. 

Workshop kali ini mengusung tema "Sinergitas pengelolaan perhutanan sosial untuk mewujudkan masyarakat sejahtera hutan lestari". Dan diikuti oleh 41 Gapoktan dan Penyuluh dan Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM) dari 13 Kecamatan di Kabupaten Tanggamus, acara tersebut berlangsung di Aula Hotel 21 Gisting, Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus, Selasa (27/2).
Dalam sambutan Pj Bupati Tanggamus Zainal Abidin MT yang diwakili Asisten Bidang Ekobang FB. Karjiyono mengatakan, sesuai dengan PP No. 6 Tahun 2007 menyatakan HKM merupakan salah satu skema pemberdayaan masyarakat setempat (sekitar hutan), selain juga Hutan Desa (HD), Hutan Taman Rakyat (HTR), Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan. 

"Pemerintah memiliki dua agenda pengelolaan hutan yakni, meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan, dan penciptaan model pelestarian hutan," kata Karjiyono

Untuk mewujudkan dua agenda tersebut, kata Karjiyono, pemerintah membuat sebuah program perhutanan sosial. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pola pemberdayaan dan tetap berpedoman pada aspek kelestarian.
" Masyarakat bisa mengajukan hak pengelolaan area hutan kepada pemerintah. Masyarakat dapat mengolah disana seperti mengambil manfaat dari hutan dengan cara-cara yang ramah lingkungan," terangnya

Dia melanjutkan, tujuan dari workshop perhutanan sosial diantaranya, memperluas jaringan atau mitra kehutanan dalam melaksanakan pengamanan hutan, pelaksanaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (KAMTlBMAS), serta pengawasan gerakan-gerakan Radikalisme. 

"Kemudian memberikan perlindungan dan keamanan pada Gapoktan HKM dari oknum-oknum yang tidak bertangungjawab, Menciptakan hubungan yang harmonis antara Pemerintah Daerah. UPT. TNl-POLRl, kejaksaan dan masyarakat dalam ruang saling asah, asih dan asuh," harapnya. 
Selanjutnya Karjiyono mengungkapkan, dengan menghadirkan model pengelolaan perhutanan sosial yang terpadu dengan bekerjasama dengan semua pihak termasuk dengan aparat penegak hukum dan pengembangan sistem tataniaga komoditi HKM secara terpadu dan berkelanjutan.

"Dari tujuan diatas bisa diharapkan, Gapoktan HKM lebih percaya diri dalam menerapkan peraturan-peraturan yang berlaku, adanya pembagian peran para pihak terutama pemerintah dan peran swasta yang lebih jelas, mempercepat akselerasi dalam penindakan apabila terjadi kejahatan hutan dan Masyarakat dapat mendukung POLRI, dapat memperluas jaringan memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (KAMTIBMAS)," pungkasnya. (Agus). 

Post A Comment: