Setelah SP (17), kini giliran DE (16) pelajar yang menjadi pelaku jambret di Jalinbar Kabupaten Tanggamus, digelandang polisi ke Polsek Kotaagung Kabupaten Tanggamus, Selasa (27/2).  foto Agus/pikiranlampung
Tanggamus-Senin malam (26/2/2018), sekira Pukul 21.00 Wib, jajaran Polsek Kota Agung Polres Tanggamus kembali menangkap pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat Tanggamus di Jalan Lintas Barat (Jalinbar). 
Kali ini Polsek Kotaagung kembali berhasil menangkap DE (16) pelajar asal Kecamatan Kota Agung Tanggamus. Abg yang merupakan komplotan jambret yang sudah cukup meresahkan masyarakat. 

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si. Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis mengatakan DE ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya. 
"DE ditangkap saat duduk di rumahnya" kata AKP Syafri Lubis. Selasa (27/2).

Kapolsek menjelaskan, polisi menangkap DE berdasarkan laporan Eka Arista Sari (24) warga Kecamatan Wonosobo karena menjadi korban penjambretan pada Sabtu (20/1/18) yang lalu sekitar pukul 12.30 Wib.
"TKP penjambretan di Jalan Lintas Barat Pekon Kandang Besi Kecamatan Kota Agung Barat Tanggamus," ungkap AKP Syafri Lubis.

Lantas, berdasarkan pengakuan tersangka DE, lanjut Kapolsek, Ia mengakui juga melakukan kejahatannya bersama tersangka jambret SP (17) di TKP Jalan Ir. Juanda Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus pada hari Minggu (25/2/18) pukul 15.00 Wib yang lalu, yang telah lebih dulu ditahan di Polsek Kotaagung. 
"Saat ditanya untuk apa hasil kejahatannya DE mengakui setiap mendapatkan uang menjambret dia menghabiskannya untuk kebutuhan sehari-hari dan foya-foya." ungkapnya. 

Sementara itu, berdasarkan keterangan korban, modus operandi pelaku secara bersama-sama pelaku lain dengan mengendarai sepeda motor kemudian memepet sepeda motor korban setelah dekat langsung menarik tas korban, dan setelah berhasil membawa kabur.

"Akibat kejahatan tersangka, korban mengalami kehilangan uang Rp. 250 ribu, KTP, STNK, kartu ATM BRI, 2 surat berharga. Jumlah kerugian mencapai Rp. 6 juta," jelasnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti tas warna coklat, STNK korban dan satu sepeda motor Suzuki FU warna biru hitam miliknya ditahan di Polsek Kota Agung.

"Atas kejahatannya DE dapat dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun dan tentunya penyidik mempertimbangkan UU Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014," tegasnya. (Agus). 

Post A Comment: