sidang dugaan kasus penipuan. foto roni Pikiranlampung.com
Bandar Lampung-Sidang kasus dugaan penipuan atas terdakwa Hartono bin Waridi (50), dengan korban PT Delta Arthomoto Makmur (DAM) yang digelar Selasa (27/2) kemarin, menjadi pertanyaan karena diduga Mak Jelas (MJ) dan terkesan dipaksakan.

Pasalnya, Sidang di PN Tanjungkarang tersebut merupakan delik aduan dan bukan dilaporkan oleh korban penipuan, melainkan oleh Oki selaku pekerja yang sebenarnya tidak mengetahui duduk permasalahan sebenarnya. Uniknya, berkas perkara dinyatakan lengkap untuk diteruskan ke proses sidang dan tersangka ditangkap untuk dimasukkan dalam Rumah Tahanan (Rutan) Wayhuwi.

 Pada sidang tersebut, pihak pelapor/korban mengaku hanya disuruh dan tidak mengetahui permasalahan yang sebenarnya. Sewajarnya, jika benar telah terjadi penipuan, maka pelapornya Herry Andrean/Teja Hartono selaku Manager dan Pemilik Perusahan (orang yang merasa dirugikan/tertipu, red). Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), melalui dakwaan sebelumnya menyatakan jika terdakwa bersalah dan melanggar pasal yang dimaksud. Sekedar diketahui, kasus dugaan tersebut melampirkan cek kosong dan tidak ada tanggal serta penerimanya. Sedangkan nota pembelian barang di PT DAM bohong alias rekayasa. Akhirnya sidang ditutup untuk dilanjutkan pekan depan dan masih mendengarkan keterangan saksi pelapor untuk ketiga kalinya. (Roni)

Post A Comment: