ilustrasi. ist 
Tanggamus-Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap I. Dengan menghabiskan Dana sebesar Rp 9,223 miliar. Dibagikan kepada 18.444 keluarga miskin di Kabupaten Tanggamus. 

Menurut Kasi Pengembangan Sosial mewakili Kepala Dinas Sosial Rustam. Adang mengatakan, pencairan mulai dilakukan sejak 20 Maret lalu dan terus berlangsung sampai saat ini. Targetnya sampai akhir bulan seluruh keluarga penerima manfaat (KPM) menerima dana tersebut. 

"Pencairan oleh Bank Mandiri yang melibatkan unit di Talang Padang dan Gisting. Pencairan langsung lewat rekening penerima. Nanti mereka bisa ambil uangnya lewat penarikan di ATM bersama di bank, atau di tempat-tempat ATM link yang banyak tersebar," terangnya. 
 
Selanjutnya Adang menerangkan, dana bantuan PKH tahun ini ada penambahan sasaran, yakni warga lanjut usia. Setelah tahun lalu kategori warga disabilitas juga mendapatkannya. Maka dalam tahun ini ada tiga kategori sasaran yakni, ibu hamil dan atau miliki balita, miliki anak sekolah, lansia, dan disabilitas. 


"Rincian masing-masing ibu hamil ada 603 orang, balita 6.542 anak, anak pra sekolah (PAUD, TK) 580 anak, anak SD 15.529 anak, SMP 7.969 anak, SMA 4.770 anak, lansia 500 orang, dan lansia 58 orang. Dari segi jumlah orang memang mencapai ribuan, namun penerima hanya ditujukan pada keluarga yang di dalamya maksimal dua kategori," ungkapnya.  

Lalu, masih kata Adang, jika dalam satu keluarga miskin terdapat dua kategori sasaran maka dibatasi maksimal Rp 2 juta setahun. Jika dibagi empat kali pencairan maka sekali cair Rp 500 ribu. Sedangkan jika hanya ada salah satu kategori saja menerima Rp 1,890 juta setahun. 


"Khusus untuk KPM yang miliki komponen lansia dan disabilitas tidak dibatasi Rp 2 juta, seperti komponen anak sekolah. Jika dalam KPM ada komponen anak sekolah dan lansia maka lebih dari Rp 2 juta, sebab lansia dan disabilitas mendapat perlakuan tersendiri," terang Adang.  


Lebih lanjut Adang menjelaskan, PKH adalah bantuan untuk kebutuhan kesehatan dan pendidikan. Uang yang didapat harus dibelikan makanan untuk perbaikan gizi, dan untuk keperluan pendidikan anak yang sekolah. Dana dilarang untuk keperluan yang lain seperti membeli pakaian bukan seragam untuk sekolah. 


"Harapannya lewat program ini tidak ada lagi masyarakat yang alami kekurangan gizi. Atau kondisi anak sekolah terganggu proses belajarnya karena kelengkapan seragamnya tidak ada," pungkasnya. (Agus). 

Post A Comment: