Dua pemuda terduga pemakai narkoba jenis sabu diamankan polisi Polsek Talang Padang Polres Tanggamus. Foto (Humas Polres). 
Tanggamus,-ME alias Imel (20), seorang terduga penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu di wilayah hukum Polsek Talang Padang berhasil ditangkap saat bersembunyi di rumah temannya di Pekon Kedaloman Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus. 

Hal itu dikatakan Kapolsek Talang Padang AKP Yoffi Kurniawan, SE. SH. MH mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, S.IK. M.Si saat melimpahkan 2 pelaku penyalahgunaan Narkoba ke Satres Narkoba Polres Tanggamus, Jumat (23/3) sore.

"Anggota Reskrim Polsek di Backup anggota Satresnarkoba berhasil menangkap ME pada Rabu tanggal 21 Maret 2018 sekitar pukul 23.00 Wib di rumah temannya Dusun Kedaung Pekon Kedaloman," kata AKP Yoffi Kurniawan.

Lanjutnya, ME adalah warga Pekon Banjar Negeri Kec. Gunung Alip Kab. Tanggamus. Penangkapan ME adalah lanjutan atas diamankan terhadap YG, temannya di jalinbar pada Selasa (21/3) sekitar pukul 23.30 Wib. 

"Dari penangkapan keduanya, Polsek Talang Padang mendapatkan barang bukti, seperangkat alat hisap sabu (bong), 1 buah plastik kecil berisi kristal putih diduga sabu, pipa kaca biasa disebut pirek, 2 buah korek api, beberapa batang pipet/sedotan," ungkapnya. 

AKP Yoffi Kurniawan menjelaskan, terungkapnya kasus ini saat angota Polsek Talang Padang melakukan patroli di jalan raya setempat melihat dua orang yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor, kemudian saat diberhentikan salah satunya berinisial M langsung melarikan diri.

"Ketika dilakukan interogasi, YG mengakui baru saja menggunakan narkoba jenis sabu, selanjutnya petugas langsung melakukan penggeledahan dirumah M disaksikan pihak keluarga, kepala pekon Banjar Negeri dan ketua RT setempat, ditemukan plastik klip yang diduga masih terdapat sisa narkoba jenis sabu, alat hisap sabu," katanya. 

Polisi juga melakukan penggeledahan dirumah YG juga disaksikan keluarga dan aparat pekon ditemukan seperangkat alat hisap sabu.

"Saat ini terduga pelaku berikut barang bukti plastik klip yang diduga masih terdapat sisa sabu, alat hisap, kotak handphone dan gunting diamankan di Satres Narkoba Polres Tanggamus," terangnya. 

Sementara itu terduga pelaku YG di Polsek Talang Padang, dia mengatakan bahwa barang haram tersebut dibeli oleh ME, dia sendiri mengakui telah 3 bulan mengkonsumsi sabu. 

"Saya pakai sabu sudah sekitar 3 bulan pak, tapi untuk belinya saya tidak tau karna ME yang beli." ujarnya.

Sedangkan ME mengakui kabur ke kebun-kebun warga lalu bersembunyi dirumah temannya di Pekon Kedaloman. Selama ini dia membeli sabu kepada seseorang berinisial H warga Kecamatan Talang Padang seharga Rp. 300 ribu/paketnya yang dia gunakan untuk menghilangkan rasa capek setelah bekerja.

"Saya dan YG selalu bekerja berasama kadang-kadang menjadi buruh bajak dan juga menanam kates bersama-sama. Untuk menghilangkan capek kami memakai sabu, saya menyesal dan berjanji tidak pakai Narkoba," pungkasnya. (Agus). 

Post A Comment: