Ketua KPUD Tanggamus Otto Yuri Saputra sedang perisa APK pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus yang baru tiba di KPUD setempat. Selasa (27/3).foto agus Pikiranlampung
Tanggamus-Sekira pukul 17.30 WIB, 60% Alat Peraga Kampanye (APK) kedua pasang calon bupati dan wakil bupati Tanggamus tiba di KPUD malam ini, Selasa (27/3).
Menurut ketua KPUD Tanggamus Otto Yuri Saputra mengatakan, jumlah APK yang sudah ditrrima KPUD sebanyak 16 karung APK untuk setiap calon, sehingga jumlah karung sebanyak 32 karung.
"Isi dalam satu karung terdiri dari 25 space spanduk atau jumlahnya 800 buah, baleho 10 buah, untuk diserahkan kepada tim pemenangan tiap calon pada tanggal 29/3/2018 nanti, karena barang juga belum sampai semua," katanya.

Otto mengungkapkan bahwa APK setelah diserahkan kepada tim pemenangan kedua calon, maka sepenuhnya tanggung jawab atau kewenangan tim, hal itu berdasarkan PKPU no. 4 tahun 2017.
"KPU hanya memberikan pengarahan kepada tim, di zona mana saja yang harus dipasangkan APK tersebut, tim juga diharapkan dapat berkonsultasi dengan KPU dan Panwaslu melalui PPK atau Panwascam dan PPL," ungkapnya.
Ketua KPUD Tanggamus juga menjelaskan, jumlah Alat Peraga Kampanye keseluruhan yakni, Baleho 10 buah sudah sampai semua, spanduk 1208 baru sampai 800 buah, umbul-umbul 800 buah.

"Sementara barang yang masih ditunggu 200 spanduk/calon, 400 umbul-umbul/calon, dijadwalkan akan tiba paling lambat tanggal 29/3 itu, dan akan langsung dibagikan pada hari itu juga," terangnya.
Dari jumlah itu, kata Otto, pasangan calon boleh menambah jumlah APK sebanyak 150% setiap calonya, dengan catatan tidak boleh merubah desain dan ukuran serta harus melaporkan nota pembuatan ke KPU.

"Dengan rincian zona pemasangan, untuk 10 buah baleho dibagi di 5 kecamatan yaitu, Bulok, Pugung, Pulau Panggung, Kota agung pusat dan Semaka, sementara untuk spanduk dan umbul-umbul dipasang pada 20 kecamatan, pemasangan terserah tim, tidak harus bergandengan antara dua pasang calon, tetapi tidak melanggar zona yang telah ditetapkan," tegasnya.

Lebih lanjut Otto berharap agar setiap tim pemenangan dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan PKPU no. 4 tahun 2017 pasal 30 ayat 1 yang jelas berbunyi, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyerahkan alat peraga kampanye kepada tim kampanye pasangan calon untuk dipasang dilokasi yang telah ditentukan.

"Harapannya pasang pada zona yg telah tentukan, tim bisa melaporkan apabila ada APK yang rusak atau yang akan dilakukan pergantian, dan diharapkan bahwa APK tersebut benar-benar berfungsi sebagai bentuk bahan sosialisasi calon kepada masyarakat, agar masyarakat dapat mengenal calon pemimpinya mendatang," pungkasnya. (Agus).

Post A Comment: