Komunitas pedagang pasar simpang pematang medatangi dan melaporkan nasib mereka ke DPRD Mesuji, Selasa (6/3). foto fiter Pikiranlampung.com
MESUJI - Komunitas Pedagang Pasar Simpang Pematang Mesuji mendatangi kantor DPRD Kabupaten Mesuji untuk melaporkan, terkait dengan adanya ketidak pastian kepemilikan ruko pasar yang sudah di bangun Tiga tahun yang lalu, Senin (15/03/18).

Pada kesempatan ini, Para pedagang mengeluhkan jika pembayaran telah jatuh tempo, maka para pedagang harus menanggung biaya denda serta di laporkan ke Polda. Menurut salah satu pedagang bernama Wandi memceritakan, dirinya sudah melunasi pembayaran Ruko, namun kelengkapan berkas mengatasnamakan PT. Citra Kurnia Waway.

“Berarti percuma saya bayar sampai lunas, kalau surat masih atas nama PT. citra Kurnia Waway. Padahal perjanjian dari awal tidak ada MOU bahwa ada denda dan saya selama 1 tahun ini sudah di kenakan denda 70 juta. Kalau ga bayar dendanya saya di laporkan ke polda lampung,” Keluh Wandi.

Hal senada dikatakan Yudi yang juga sebagai salah satu pedagang, bahkan dirinya sudah mendapatkan surat pemanggilan dari pihak Polda Lampung karena dianggap tidak mampu mengangsur cicilan ruko.

“Saya dapat pangilan dari polda karena belum bisa mengangsur cicilan ruko yang saya tempati. Sampai di polda saya langsung di periksa oleh Kompol Agus dan suruh bayar ansuran cicilan ruko tersebut. Kalau sampai tidak bayar, tinggal pilih aja mau bayar, mau bawa pengacara atau kabur tinggal pilih tiga itu," ujar Yudi di hadapan Ketua Komisi A dan anggotanya.

Menanggapi hal itu, Suyadi Komisi A DPRD Mesuji berjanji akan menindaklanjut apa yang menjadi keluh kesah para pedagang. Pihaknya berencana akan membentuk tim pansus untuk permasalahan ini.

“Kita akan menindak tegas membentuk tim Pansus untuk menyelesaikan permasalahan yang sudah di laporkan oleh komunitas pasar yang memiliki ruko di pasar simpang pematang dan kami akan memanggil dinas-dinas yang ada kaitanya dengan pasar tersebut dan kami akan turun ke lapangan,”jelas Suyadi. (Fiter)

Post A Comment: