Gubernur Lampung nok aktif yang juga cagub nomor Urut I, M. Ridho Ficardo bersama keluraga. foto ist 
Bandarlampung- Saat memangku jabatan gubernur Lampung, Muhammad Ridho Ficardo telah menunjukan kepedulian terhadap nasib perempuan dan anak. Hal itu  diwujudkan dengan legalisasi peraturan yang diimplementasikan di Provinsi Lampung.

Saat ini, setidaknya ada empat regulasi melindungi perempuan dan anak di Bumi Ruwa Jurai.
Empat regulasi tersebut Peraturan Gubernur Lampung No 34 Tahun 2016 tentang Rencana Aksi Daerah Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial di Provinsi Lampung.

Kedua, Keputusan Gubernur Lampung No: G/519/II.12/HK/2016 tentang Pembentukan Tim Kelompok Kerja Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial di Provinsi Lampung.

Ketiga, Keputusan Gubernur Lampung No: G/301/VII.01/HK/2017 tentang Pembentukan Tim Terpadu Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial Provinsi Lampung.
Keempat, Keputusan Gubernur Lampung No: G/302/VII.01/HK/2017 tentang Rencana Aksi Daerah Penanganan Konflik Sosial Provinsi Lampung tahun 2017.

Regulasi ini mengacu pada Perpres Nomor 18 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan Dalam Konflik Sosial.
Atas kerja nyata tersebut, Provinsi Lampung selama tiga tahun berturut-turut juga meraih penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) Tingkat Utama dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak.

Anugerah ini diperoleh setelah Lampung dinilai baik dalam Indeks Pembangunan Gender (IPG).
IPG diukur dari empat indikator yaitu angka harapan hidup, angka melek huruf, rata-rata lama sekolah, dan pendapatan berdasarkan daya beli masyarakat.
Anugerah Parahita Ekapraya juga sebagai pengakuan dari pemerintah pusat pada pemerintah daerah yang telah melaksanakan pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Anugerah ini diberikan sebagai wahana untuk mengevaluasi dan mengukur kemajuan pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Indonesia. (tm/fs)

Post A Comment: