Lapangan Merdeka Kota agung satu dari 5 lapangan yang diperbolehkan KPU Tanggamus untuk rapat umum bagi calon bupati dan wakil bupati tanggamus, Senin (2/4) foto agus pikiranlampung.com
Tanggamus-Hanya lima (5) lapangan di Tanggamus yang boleh digunakan untuk rapat umum bagi pasangan calon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati  Tanggamus. 
Menurut Antoniyus, anggota KPU Tanggamus penentuan lima lapangan tersebut berdasarkan rapat bersama antara tim dua paslon, Panwaslu, serta pihak terkait lainnya. 

"Jadi hasil rapat, untuk rapat umum selama masa kampanye hanya boleh di lima lapangan, lapangan lainnya tidak boleh. Kelima lapangan tersebut yakni, lapangan Pekon Way Jaha, Kecamatan Pugung, lapangan Tangsi, Kec. Talang Padang, lapangan Tekad Kec. Pulau Panggung, lapangan Merdeka Kota Agung, lapangan Siring Betik Kec Wonosobo," katanya, Senin (2/4).
Alasan hanya kelima lapangan tersebut, kata Antoniyus  antara lain, lokasinya strategis dalam artian massa bisa datang dari mana saja, tidak mengganggu lalu lintas baik jalan kecamatan atau jalan lintas barat, lokasi luas yang bisa digunakan untuk parkir kendaraan, kondisi ketertiban lingkungan sekitarnya. 
"Untuk rapat umum dengan kehadiran massa lima ribu orang, paslon boleh memilih salah satu dari lima lapangan itu. Sebab sesuai aturan waktu rapat umum kuota jadwalnya hanya sekali. Jadi tidak lima lapangan itu dipakai semua tapi itu pilihan sebab jadwalnya juga cuma sekali," terang Antoniyus. 

Ia mengaku, jadwal kampanye boleh digelar sampai 22 Juni, waktunya tentatif tergantung paslon akan memilih waktunya kapan. Namun minimal dalam sepuluh hari sebelum pelaksanaan sudah melaporkan ke Polres Tanggamus, Panwaslu, dan pihak terkait lainnya. 

"Rapat umum sendiri merupakan kegiatan kampanye terbuka yang boleh dihadiri massa dengan jumlah tertinggi daripada kampanye lain untuk skala kabupaten. Waktu pelaksanaan maksimal sampai pukul 18.00 WIB," ungkapnya. 

Lebih lanjut Antoniyus menjelaskan, kemudian dibawah kampanye itu, yakni rapat terbatas. Ini boleh dimana saja pastinya daya tampung tempat menyukupi. Diutamakan di gedung atau aula partai politik, namun boleh juga di hotel, rumah warga. Sedangkan balai pekon, dan aset pemerintah dilarang. 
"KPU Tanggamus juga melarang kampanye dengan model pawai atau konvoi kendaraan di jalan raya. Selain tidak diatur dalam peraturan KPU RI, kampanye model tersebut pun rawan pelanggaran lalu lintas, seperti tidak gunakan helm untuk pengendara sepeda motor, dan mengganggu arus lalu lintas," pungkasnya. (Agus). 

Post A Comment: