Tanggamus-Usaha tak akan menghianati hasil. Itulah yang terus dipedomani Sub Dentasemen 4 A Brigade Mobile (Brimob) Tanggamus untuk menciptakan situasi aman dan kondusif.
Setelah berhasil menginisiasi pembongkaran pos sarang pungutan liar di Jalan Lintas Barat Pekon Belu, Kecamatan Kotaagung Senin (16/4). Kemarin, Selasa (17/4) sore penertiban bergeser ke sebuah pos tepi Jalinbar di Pekon Sanggi, Kecamatan Bandarnegeri Semuong.
Komandan Kompi (Danki) 4 A Brimob Tanggamus IPTU. Dimas Putra Kembaran melalui pesan WhatsApp pada Ikatan Wartawan Online (IWO) Tanggamus mengatakan, pembongkaran pos secara sukarela di Jalinbar Pekon Sanggi, sebelumnya telah didahului dengan pendekatan persuasif. Serupa seperti di Pekon Belu, akhirnya warga Pekon Sanggi pun sepakat untuk turut serta memerangi aksi/praktik pungutan liar.

"Pembongkaran pos ini, sebagai kegiatan penertiban pungli, premanisme, dan antisipasi tindak kriminal curas, curat, dan curanmor (3C) di Jalinbar Kabupaten Tanggamus. Hal itu sudah merupakan perintah langsung dari pimpinan kami dan langsung kami tindaklanjuti," ujar Dimas, Selasa (17/4) malam.

Pengawasan pembongkaran pos sarang pungli dan kejahatan jalanan lainnya di Pekon Sanggi tadi, jelas Danki 4 A, dilakukan oleh satu regu yang langsung ia pimpin.

"Secara umum, biasanya kami selalu berkoordinasi dengan Polres Tanggamus dan Kodim 0424 dan seluruh elemen masyarakat yang sama-sama berharap situasi Kabupaten Tanggamus tetap aman dan kondusif. Terutama di sepanjang ruas protokol Jalinbar," ungkap Dimas.



Pos yang dibongkar oleh warga Pekon Sanggi itu, dia melanjutkan, adalah pos yang keberadaannya selama ini sudah cukup meresahkan pengguna Jalinbar yang melintas. Sebab, pos tersebut dijadikan basecamp pungli oleh oknum warga.
"Keresahan para pengguna jalan itu yang menjadi atensi khusus para pimpinan kami. Dan akhirnya memerintahkan kami untuk menindaklanjutinya dengan melakukan upaya penertiban pos dimaksud. Kami berterimakasih pada warga yang telah secara sukarela membongkar dan menyadari bahwa pungli adalah perbuatan yang melanggar hukum. Mereka berjanji tidak akan mengulanginya," tandas Dimas Putra Kembaran. (Agus).

Post A Comment: