Yusdianto, Akademisi Unila. foto  ist 
Bandarlampung- Setelah membatasi media yang meliput rilis hasil survei, Rakata Institute terus menuai pro kontara.
Dari informasi yang ada, lembaga tersebut tidak terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung sebagai lembaga survei. Hal ini dinilai Yusdianto, Akademisi Unila, bahwa Direktur Lembaga Rakata Institute, Eko Siswanto, berpotensi dipidana.

“KPU memiliki kedudukan hukum untuk melakukan tindakan hukum terhadap lembaga survei yang tidak teregistrasi,” kata Yusdianto, Sabtu (14/4).

Oleh karena itu, Yusdianto menganggap ini sebuah tantangan bagi KPU Lampung untuk mengambil tindakan hukum terhadap lembaga survei yang belum terdaftar.

“PKPU mengisyaratkan lembaga survei dalam melakukan survei sepanjang mengikuti Peraturan KPU dan teregistrasi di KPU tidak ada masalah. Jadi kita tidak menyoalkan isi survei, tetapi dengan adanya survei itu, berarti telah melanggar PKPU yang sudah dibuat oleh KPU,” pungkasnya.

Komisi Informasi Provinsi Lampung sebelumnya mendesak Rakata Institute untuk menjelaskan ke publik terkait pembatasan media untuk menghadiri penyampaian hasil survei calon kepala daerah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 4 menyebutkan setiap orang berhak melihat, mengetahui, dan menyebarluaskan informasi publik serta menghadiri pertemuan publik tersebut.
Jika ada pembatasan undangan untuk kehadiran tujuh media saja, itu menjadi tidak relevan dan terkesan mendiskriminasikan Keterbukaan Informasi Publik.

“Artinya, akses publik baik perorangan maupun kelompok ataupun badan hukum termaksud pengguna informasi berhak mengakses atau berada di tempat itu. Ketika media sudah hadir di sana, dia (media_red) perlu mengetahui melalui penjelasan dari Rakata Institute dengan menjelaskan semua aktifitas yang sedang dipublikasikan termasuk sumber dananya sendiri,” kata KI Provinsi Lampung, Dery Hendryan, Sabtu (14/4/2018).Dalam UU Pilkada dan Peraturan KPU, hal itu sudah diatur, setiap lembaga survei yang terdaftar dan terakreditasi dalam aktifitas kepemiluan oleh KPU pusat atau daerah dalam konteks pilkada, harus mematuhi UU Nomor 14 Tahun 2008.
Sementara itu, Ketua KPU Lampung, Nanang Trenggono menyebutkan, hingga saat ini baru satu lembaga survei yang terdaftar di KPU.

“Lembaga survei yang sudah melaporkan kepada KPU Provinsi Lampung baru satu, yaitu Indo Barometer,” kata Nanang Trenggono, jumat (13/4/2018).Nanang menjelaskan, seharusnya lembaga survei yang release berkaitan dengan Pilgub Lampung 2018 melaporkan kepada KPU Lampung. Sebab hal ini diatur dalam UU dan PKPU.

“Wajib menyampaikan kepada publik secara transparan sumber dana atau pihak yang memberi dana kegiatan survei yang diekspos kepada publik. Seperti yang pernah dilakukan salah satu lembaga survei nasional. Jadi lembaga survei betul-betul menjaga integritas dan akuntabilitas aktivitas surveinya. Bila tidak, wajib diingatkan oleh Asosiasi Lembaga Survei terkait etika kegiatan survei,” jelasnya. (tm/fs) 

Post A Comment: