suasana tes Wawancara bagi  penerimaan siswa baru, Jum'at (11/5/2018) di SMK-SMTI Bandar Lampung. foto Roni Pikiran Lampung 
Bandarlampung- Pihak SMTI Lampung belum bersedia menjelaskan terkait acuan aturan untuk memungut beberapa biaya pendaftaran siswa baru (PSB) yang masuk dalam katagori pungli.

Kepada awak media,  Kepala Keuangan SMK-SMTI Tumini  hanya menjelaskan tentang acuan aturan untuk biaya PSB. Tumi memperlihattkan  bukti setor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Jumat (11/5/2018). Menurutnya, bahwa benar pungutan yang dilakukan SMTI melalui Kementrian Perindustrian berdasarkan peraturan pemerintah yang ditetapkan Presiden SBY.

Dalam aturan tersebut, untuk wilayah Lampung, ditetapkan biaya sebesar Rp30.000 untuk pendaftaran sejak tahun 2011 hingga saat ini. "Ini bukti PPnya dan ini bukti setoran PNBPnya," ujar Tumini seraya memperlihatkan bukti PP SBY dan setoran PNBP.

Namun, Tumini masih enggan untuk memberi penjelasan terkait pungutan diktat dan map dengan alasan dirinya hanya menyampaikan informasi yang dia ketahui. "Kalau masalah pungutan itu, saya tidak tahu, karena saya bukan panitianya," elaknya.

Kepala Keuangan ini pula tidak mengetahui aliran dana yang dipungut dari diktat dan map tersebut. "Saya belum tahu, tapi nanti saya tanyakan dulu ke pihak panitianya," timpalnya lagi.

Pada kesempatan yang sama, Tumini juga menyanggah saat ditanya mengenai aliran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), mengenai dugaan keberangkatan Kepsek ke Kanada menggunakan dana BOS pada bulan lalu, Kepala Keuangan ini menyanggah jika penggunaan dana tersebut melalui dana Diva.

"Tidak benar informasi itu. keberangkatan itu menggunakan dana Diva yang sudah direvisi karena kita tidak ada anggarannya sekitar Rp64jt dan sudah ada pertanggungjawabannya," akunya.

Sebelumnya, pihak SMK-SMTI Bandar Lampung melalui hak jawabnya yang ditandatangani oleh kepala SMK-SMTI
Dra. Sulastri M. TA, Biaya pendaftaran sebesar Rp30 ribu bukan pungutan liar (pungli) karena ada bukti penerimaan uang/kuitansi.

Dasar hukum pihak panitia memungut biaya pendaftaran, lanjutnya, adalah peraturan pemerintah Republik Indonesia. No. 47 tahun 2011 yang ditetapkan oleh Presiden Ri Susilo Bambang Yudoyono.

Pihak PPDB SMTI tidak menjual/mewajibkan siswa untuk membeli buku tes bakat skolastik yang berisi soal ujian seharga Rp10000, dan map polio seharga Rp4 ribu kepada peserta mendaftar.

Kalaupun ada yang menjualnya hanya inisiatif dan kreativitas siswa-siswi untuk kas SMK-SMTI, dan tidak ada paksaan orang tua peserta yang mendaftar untuk membelinya. (roni)

Post A Comment: