Foto ilustrasi.ist |
OK (25) warga Kelurahan Kuripan Kecamatan Kota agung itu, sebelumnya dilaporkan Vegi Ceravadila Robi (19), karena telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya saat menagih arisan istri pelaku pada Kamis (9/8) lalu.
Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus mengatakan, pelaku ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan pada Selasa (14/8/18) lalu.
"Pelaku diamankan karena terbukti melakukan penganiayaan sehingga mengakibatkan luka di kepala korbannya," kata AKP Syafri Lubis mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIk. M.Si, Kamis (16/8).
Berdasarkan keterangan korban, kata Kapolsek, pada Kamis (09/8) sekitar pukul 20.00 Wib ketika korban menyuruh 2 adiknya menagih uang arisan kepada istri pelaku OK.
Pelaku saat diamanahkan polisi. Foto Agus Pikiran Lampung |
"Tidak sampai disitu, pelaku juga menampar muka korban, akibatnya korban mengalami luka lebam dan lecet pada bagian wajah dan kepalanya," ungkap AKP Syahfri Lubis menuturkan kronologis kejadian seperti pengakuan korban.
Selanjutnya Kapolsek Kota agung AKP Syahfri Lubis menerangkan, saat ini pelaku dan barang bukti piring yang digunakan untuk menganiaya korban, telah diamankan di Polsek Kota Agung.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku OK, dijerat pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara," terangnya.
Sementara itu, menurut pengakuan pelaku, dirinya melakukan penganiayaan tersebut karena khilaf yang disebabkan karena korban lebih dahulu memarahinya.
"Khilaf pak, karna korban marah-marah ke saya, sehingga saya emosi dan memukulnya pake piring. Saya menyesal, dan minta maaf atas kejadian ini," ucapnya. (Agus).
Post A Comment: