Tanggamus-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanggamus tidak main-main dalam pencegahan pungutan liar (pungli).

Menurut Kadisdukcapil Kabupaten Tanggamus Syarif Husi, dirinya tidak bosan-bosan mengingatkan kepada seluruh pegawainya untuk menjauhi pungli.

"Setiap pertemuan saya tegaskan dengan seluruh pegawai Disdukcapil baik yang masih TKS atau ASN untuk jangan coba-coba lakukan pungli," katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (22/3/2019).

Syarif Husin mengatakan, selain peringatan untuk tidak melakukan pungli, dirinya juga memaparkan sanksi bagi yang terbukti melakukan pungli di Dinas yang dipimpinnya.

"Sanksi tegas menanti, bahkan hingga pemecatan bila terbukti memungut biaya apapun terkait pelayanan data penduduk," ungkapan.

Syarif Husin mengaku hukuman bagi yang melakukan pungli secara tegas sudah diatur dalam Permendagri, selain denda, termasuk hingga pemecatan.

"Artinya, pemerintah sangat memperhatikan tentang data penduduk, baik dari segi pelayanan prima termasuk kecepatan dan kemudahan dalam mengurus data pribadi kependudukan," ujarnya.

Meskipun demikian, Syarif Husin tidak menampik bila masih ada oknum yang nakal, namun sulit untuk menangkapnya.

"Hal itu karena kebiasaan sebelumnya, saya masih curiga ada oknum yang nakal, tapi saya belum bisa membuktikan secara langsung. Saya minta kerjasamanya baik dari masyarakat ataupun media sebagai sosial kontrol untuk sama-sama membasmi kebiasaan buruk tersebut," ungkapnya.

Bukan hanya dilingkup Disdukcapil, bahkan Syarif Husin berharap masyarakat melaporkan bila ada oknum yang menawarkan jasa pembuatan Kartu Keluarga atau KTP dengan memungut biaya tertentu.

"Karena sangsi itu juga berlaku bukan hanya kepegawai Capil, tapi siapa saja yang melakukan pungli dengan meminta tarif tertentu kepada masyarakat yang akan mengurus data kependudukan, karena jeleknya akan berimbas pada kami, padahal kami sudah sangat mewanti-wanti jangan sampai ada pungli," katanya.

Lebih lanjut Syarif Husin menerangkan bahwa, semua pembuatan data kependudukan, dari Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA), tidak dipungut biaya atau gratis.

"Jadi jangan segan-segan untuk menangkap atau melaporkan kepada kami bila ada oknum yang meminta pungutan untuk pengurusan data pribadi atau data kependudukan," pungkasnya. (Agus).

Post A Comment: