Ilustrasi penangkapan bandar Sabu. Foto ist
Bandarlampung- Wilayah Indonesia khususnya Provinsi Lampung saat ini semakin terpapar bahaya Narkoba.

Terbaru, petugas Subdit II Unit I Ditres Narkoba Polda Lampung, menangkap seorang pemilik rumah makan di Jalan Lintas Sumatera, Tegineneng, Kabupaten Lampung Selatan karena kedapatan menjadi seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu.

"Tersangka bernama David (36) yang merupakan pemilik rumah makan 'pak jenggot'," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Shobarmen di Bandarlampung, Selasa (19/3/2019)..

Shobarmen melanjutkan tersangka ditangkap pada Minggu (10/3) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah handphone, satu brancod warna hijau, satu buah timbangan digital, satu bundel plastik pembungkus sabu-sabu, satu bungkus plastik berisi sabu-sabu berukuran sedang, dan tiga buah plastik klip berisi sabu-sabu.

"Tersangka bersama barang bukti langsung kami bawa ke kantor," kata dia.

Modus yang dilakukan pemilik rumah makan ini dengan cara menjualkan sabu-sabu yang telah dikemas kepada pengemudi kendaraan truk yang melintas maupun yang singgah di rumah makan miliknya.

"Pelanggannya mayotitas pengemudi truk yang telah mengetahui itu," kata Shobarmen menerangkan.

Berjalannya waktu, ujar dia, polisi kemudian mencium kegiatan yang dilakukan David. Dari hasil laporan masyarakat polisi kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan di rumah makan milik tersangka.

"Kita menggerebeknya dan juga menggeledah rumah makan tersangka. Beberapa barang bukti berhasil kita dapati," kata dia lagi.(ant/p1)

Post A Comment: