Pesawaran-Wakil Bupati Pesawaran Eriawan, SH menerima kunjungan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung dalam acara sosialisasi dan tindak lanjut  Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Aula Pemkab Pesawaran, Kamis(21/3).

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi  Lampung Nur Rakhman  Yusuf  didampingi Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Atika mutiara Oktake vina, Asisten Bidang Pencegahan  Maladministrasi Muhamad Burhan. Kedatangan Ombudsman RI perwakilan Lampung dihadiri juga oleh Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Para Asisten, Para Kepala OPD, dan Para Camat.

"Selamat datang kepada Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung beserta jajarannya dan terimakasih atas kesediaannya menjadi narasumber sosialisasi hari ini. Semoga kegiatan ini dapat memberi pemahaman bagi pemberi pelayanan yaitu Pemkab Pesawaran dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,"ujarnya saat menyampaikan kata sambutan.

Dikatakan, Eriawan, seiring dengan tuntutan reformasi birokrasi disegala bidang, dimana pelayanan yang berkualitas menjadi sangat penting, karena masyarakat terus menginginkan adanya pelayanan cepat, tepat dan ramah.

"Untuk itu selaku aparatur negara hendaknya benar - benar memahami dan mampu menerjemahkan secara seksama setiap kepentingan publik. Hal ini dikarenakan implikasi dari tuntutan publik terhadap setiap pelayanan yang diberikan oleh penyelenggara negara, senantiasa bermuara pada kepuasaan layanan, transparasi dan akuntabel, sehingga akan membentuk layanan publik yang prima, yang sudah tentu menjadi tuntutan dan target dari penyelenggaraan pihak,"katanya.


Pada tahun 2017,lanjut Eriawan,  Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Melakukan Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Layanan Publik di 12 OPD, yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Koprasi dan UKM, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Parawisata, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pertanian, dan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

"Kabupaten Pesawaran mendapatkan nilai 21, 97 (Zona Merah) dengan Tingkat Kepatuhan Rendah. Ini merupakan cambuk bagi Pemerintah Kabupaten Pesawaran untuk melakukan pembenahan dan perbaikan Standar Layanan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, dan Alhamdulillah Syukur, pada tahun 2018,' ungkapnya.

Ia melanjutkan, oleh karenanya, tahun 2019 ini, seluruh Organisasi Perangkat Daerah wajib membuat Standar Layanan. Hal ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas layanan, sehingga akan terwujud tata kelola pemerintahan yang baik dengan Prinsip Good Governance. (nal)

Post A Comment: