Tanggamus-Mewakili Bupati Tanggamus, Asisten Satu Bidang Pemerintahan melantik 163 Penjabat Kepala Pekon Se - Kabupaten Tanggamus di Aula Islamik Center Kecamatan Kabupaten setempat, Selasa (21/5/2019).

163 Pj Kepala Pekon (Kakon) itu, akan bertugas menggantikan tugas Kakon dari 19 Kecamatan yang ada di Kabupaten Tanggamus dengan Kecamatan Wonosobo yang paling banyak yaitu 23 Pj Kakon dan yang paling sedikit Kecamatan Kelumbayan Barat yaitu 1 Pj Kakon.

Pelantikan Penjabat Kepala Pekon tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Tanggamus Nomor: B.222/09/08/2019 Tentang Pemberhentian Kepala Pekon dan Pengangkatan Penjabat Kepala Pekn dalam Kabupaten Tanggamus. Dan  berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat 3 dan 4 Peraturan Daerah Kabupaten Tangamus no: 05 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan/pelantikan jabatan Kepala Pekon sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 2 huruf a dan huruf e. Dan selanjutnya dalam ayat 4 dalam hal terjadi penundaan pelaksanaan pemilihan kepala pekon, kepala pekon yang habis masa jabatannya tetap diberhentikan dan Bupati mengangakat Pj Kepala Pekon.

Dalam sambutan Bupati Tanggamus yang disampaikan oleh Asisten satu Bidang Pemerintahan Jonsen Vanesa mengatakan, atas nama Pemerintahan Kabupaten Tanggamus mengucapkan selamat kepada para Pejabat Kepala Pekon yg baru dilantik.

"Saya berharap agar saudara-saudari menjalankan amanah serta bekerja sepenuh hati dan ikhlas dalam memimpin serta melayani masyarakat dipekon-pekonnya masing, sampai terpilihnya Kepala Pekon hasil pemilihan nantinya," kata Jonsen Vanesa.

Jonsen Vanesa mengungkapkan, dedikasi Kepala Pekon saat ini patut diberikan apresiasi dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Kepala Pekon adalah ujung tombak pemerintah dan pekon saat ini menjadi pusat perekonomian warga.

"Kami berharap kepada seluruh Pj Kakon untuk merangkul semua pihak dan memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada warga tanpa pandang bulu dalam menyelenggarakan urusan pemerintah dan pembangunan kepada masyarakat," ungkapnya.

Selain itu, masih kata Jonsen Vanesa, Pj Kakon juga wajib meneruskan program kerja Kakon sebelumnya terutama yang berhubungan dengan penyerapan Dana Desa.

"Pj Kakon itu memiliki tanggung jawab penuh terhadap Pekon yg dipimpinnya, untuk itu janganlah dianggap enteng. Jika nantinya ditemukan ada persoalan maka selesaikanlah secara bersama-sama dengan BHP, Aparat Pekon atau Instansi terkait dan unsur Pemda," pungkasnya. (Agus).

Post A Comment: