Pesawaran-DPRD Kabupaten Pesawaran mengelar rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pesawaran, Rabu (8/5/2019).
Agenda rapat paripurna Penyampaian Empat Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran

Wakil Bupati Pesawaran, Eriawan, SH mengatakan, penjelasan komisi I,II,III dan komisi IV DPRD setempat, terkait usulan.
 Rancangan Peraturan Daerah. Empat Ranperda tersebut yakni penyelenggara Perumahan dan Kawasan Pemukiman, penyelenggara  kerjasama daerah.

"Kemudian Ranperda pengendalian dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta standar pelayanan kesehatan masyarakat," ujar Eriawan.

Selain melaksanakan rapat paripurna penyampaian  raperda, rapat juga mendengar penyampaian pendapat bupati Pesawaran atas Ranperda Prakarsa DPRD Kabupaten Pesawaran.

"Kami sangat mengapresiasi dan mendukung atas  empat Ranperda Prakarsa DPRD
 Kabupaten Pesawaran tersebut. Tentunya Ranperda  yang akan dibentuk harus sesuai dengan kewenangan daerah, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,"jelasnya.


Dikatakan Eriawan, dalam proses pembentukan Peraturan Daerah wajib mempedomani Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

"Setelah pembicaraan Tingkat I dilakukan, saya memerintahkan kepada Kepala Bagian Hukum agar empat ranperda prakarsa DPRD di bumi Andan Jejama dikirim ke Gubernur Lampung melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung untuk difasilitasi,"paparnya.

Setelah difasilitasi,lanjut Dendi, oleh Gubernur, Saya perintahkan kepada Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Pariwisata, Direktur RSUD, Kepala Bagian Organisasi, Kepala Bagian Bina Potensi Daerah dan Kepala Bagian Hukum.

"Kepala instansi yang saya sebutkan  agar dapat ikut dalam pembahasan empat Ranperda Prakarsa DPRD Kabupaten Pesawaran di Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Pesawaran,"pungkasnya. (Zainal)

Post A Comment: