MIN 5 Bandarlampung.foto is

Bandarlampung-Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Ibtidaiyah Negri 5 Bandarlampung (Balam), diduga sarat permainan dan 'Settingan'. Benarkah?

Pasalnya, aturan seleksi penerimaan siswa baru di sekolah tersebut tidak transparan.

Untuk siswa pendaftar di sekolah tersebut diketahui ada 400 siswa, pihak sekolah hanya  menerima sebanyak 112 siswa yang disesuaikan dengan jumlah 4 kelas, per kelas dibatasi hanya berjumlah 28 siswa sesuai aturan pemerintah.

Namun, dalam penerimaan siswa di MIN 5 ada kejanggalan-kejanggalan, karena adanya loncatan-loncatan nomor urut pendaftaran yang diterima pihak sekolah, sementara banyak juga nomor urut yang terlebih dahulu mendaftar dan telah sesuai aturan seperti usia diatas 6,5 tahun dan bisa mengikuti ujian masuk di sekolah tersebut tidak diterima.

Hal ini sangat membuat sakit hati para wali murid yang terlebih dahulu mendaftar dengan mendapatkan nomor urut lebih rendah dari nomor urut siswa yang diterima.

Hal ini seperti dikatakan oleh Dayat salah satu wali murid yang mendaftarkan anaknya sekolah di MIN 5 tersebut, dirinya mencurigai pihak sekolah ada permainan dalam penerimaan siswa baru, karena banyak siswa yang sudah sesuai umurnya serta bisa mengaji dan nomor urut pendaftarannya lebih dahulu dari siswa yang telah diterima, seperti nomor urut pendaftaran 338 dan diatasnya dapat diterima sementara nomor urut di bawahnya banyak yang tidak diterima.

"Kenapa nomor urut yang berada lebih jauh bisa diterima sedangkan dibawahnya tidak diterima, padahal untuk usia siswa sudah sesuai aturan dan apabila ada seleksi pembacaan Iqro anak saya dan yang lainnya bisa diuji, apa bedanya dengan siswa yang diterima??, ini saya mencurigai ada permainan nakal pihak sekolah dalam menerima siswa baru," ujar Dayat, Kamis (2/5).

Saat dikonfirmasi kepala sekolah MIN 5 Thintisnawati di ruangannya mengatakan, bahwa penerimaan siswa di sekolahnya telah melalui seleksi dan mengikuti aturan pemerintah.

"Siswa yang diterima itu sudah diseleksi seperti umur minimal 6,5 tahun, dan bisa baca Iqro," kilahnya.

Namun saat ditanya alasan kenapa ada salah satu siswa yang usianya sudah 6,8 tahun dan siswa tersebut sudah bisa mengaji, kepala sekolah sempat bingung menjawabnya, dirinya hanya mengatakan sekolahnya sudah mengikuti aturan yang ada.

"Untuk kedepannya dalam penerimaan siswa pihak kami akan memperbaikinya, untuk pendaftar mungkin kami akan menyesuaikan tidak jauh dengan kuota siswa yang diterima," kilahnya.

Kepala sekolah juga menjelaskan bahwa sekolahnya tidak ada aturan mengenai zonasi.

"Kita tidak ada aturan mengenai zonasi, seperti siswa terdekat dengan sekolah itu yang diutamakan. Intinya siswa itu umurnya minimal 6,5 tahun dan bisa baca Iqro itu yang kami terima," jelasnya dengan kata-kata mengulang aturan yang ada.

Terpisah, ketua LSM GAMAPELA Toni Bakrie meminta pihak sekolah mengadakan seleksi ulang penerimaan siswa baru di MIN 5 Bandarlampung, karena pihaknya menuding ada permainan jual beli bangku di sekolah tersebut.

"Saya minta diadakan seleksi ulang, secara terbuka. Kalau pihak sekolah mengikuti aturan kenapa banyak siswa yang mendaftar terlebih dahulu dan telah memenuhi aturan yang ada tidak diterima, ini kalau tidak ada permainannya gak mungkin seperti ini," tegasnya.

Apabila tuntutan LSM GAMAPELA ini tidak ditindaklanjuti oleh pihak sekolah, GAMAPELA akan meminta Kementrian Agama dan berwenang untuk menyelidiki dan memeriksa penerimaan siswa baru di SD MIN 5 Bandarlampung yang diduga sarat dengan permainan jual beli bangku. (Ron/wan)

Post A Comment: