Lamtim-Karena uang yang akan diproses lebih kecil dari anggaran yang akan dikeluarkan, akhirnya Kejari Sukadana Lampung Timur, tidak melanjutkan proses aduan dari ormas LMP setempat.

Dimana, sebelumnya, ormas LMP Lamtim telah melayang aduan temuan Audit BPK RI Nomor : 33C/LHP/XVIII.BLP/05/2018 Tanggal 31 mei 2018 Atas Nama Syahrudin Putera, ke Kejari setempat.

Saat ditemui diruang kerjanya, Kasi Pidsus Kejari Lamtim, Median mengatakan, di awal ada kajian dari Mendagri tentang temuan audit BPK RI atas nama Syahrudin Putera, Sekda Lamtim.

" Atinya temuan ini tidak dapat ditindaklanjuti, namun belum dikasih rujukan syarat dari mendagri ke BPK RI. dan sampai saat ini tidak ada rujukan itu dari mendagri," jelasnya, Rabu (15/5/2019).  Oleh sebab itu, kata dia sekda mau bertahan untuk tidak mau mengembalikan uang tersebut. " Karena belum ada dasarnya, akhirnya dikembalikan, jadi posisi sekarang saya tunggu bukti pengembaliannya."kata Kasie Pidsus.

Dijelaskannya, dalam masalah temuan audit BPK RI , memang ada ketentuan 60 hari untuk mengembalikan. Setelah 60 hari berdasarkan undang-undang nomor 14 tentang pengelolaan keuangan negara yang baik, dilimpahkan ke penegak hukum. "Namun setelah berjalannya proses, uang tersebut dikembalikan oleh sekertaris daerah atas nama syahrudin Putera pada tanggan 12 april 2019.

Jadi kajian kami, Pihak kejaksaan untuk memproses uang sebesar Rp76 juta  harus mengeluarkan anggaran Rp250 juta untu melakukan pemeriksaan perkara, dan untuk menjadikan masalah ini menjadi produk hukum yang ditangani pihak kejaksaan. menurut kami tidak efisien, negara mengeluarkan uang sebesar Rp250 juta untuk memperkarakan uang sebesar Ro76 juta,"jelasnya.

Atas dasar  ada intruksi pimpinan, kata dia, bahwa pengembalian kerugian negara sedini mungkin merupakan suatu prestasi pidsus. Ada salah satu prestasi khusus pada pidana khusus adalah dimana menekankan sedini mungkin pengembalian kerugian negara, jadi ,penghukuman itu kalo bahasa hukumnya sudah pilihan terakhir,"jelasnya.

 "Jika ada ketidak puasan dari jawaban saya, silahkan melakukan kejenjang yang lebih tinggi, karena saya disini tidak memiliki beban, saya telah melakukan kerja sesuai aturan, saya bener periksa betul, saya menyampaikan hal tersebut dengan apa yang sudah jadi kajian kami,"jelasnya.

Dan untuk laporan terkait ATK sekertariat daerah lanjutnya, telah mereka proses juga." Setelah kami panggil mereka nyatakan salah ketik kemudia saya melihat di APBD Perubahan, memang menyatakan angka sebesar dua puluh lima juta rupiah,"jelasnya.
Lalu terkait Bank Lampung, laniutnya, pihaknya sudah meminta keterangan, dan mereka menyatakan memang benar, pihak pemda akan menyertakan modal, namun hingga saat ini belum ada penyertaan modal tersebut. "Sedangkan untuk bank syari'ah itu ada devidennya dan sudah kita panggil pihak pihak terkait untuk dimintakan keterangannya,"pungkas Kasi Pidsus Kejari Lamtim. ( Nova)

Post A Comment: