Foto ilustrasi.ist
Pesawaran (Pikiran Lampung)– Belum lama ini Siswa SDN 17 Pejambon, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran dimintai sumbangan sebesar Rp75.000 per siswa oleh pihak sekolah.

Menurut keterangan yang dihimpun dari sejumlah wali murid yang namanya engan disebutkan, sumbangan tersebut akan dipergunakan untuk pembangunan mushola yang berada di halaman sekolah.
 Namun, yang menjadi kejanggalan pihak sekolah tidak memberikan kwitasi kepada wali murid yang telah membayar uang pembangunan musolah tersebut.

"Jujur mas saya juga heran, masa kami selaku wali murid tidak diberi kwitasi sebagai pelunasan pembayaran uang pembangunan musolah. Seharusnya kalau uang pembangunan musolah sebesar Rp75/siswa tersebut sesuai dengan peraturan dan ketentuan pihak sekolah memberikan kwitasi kepada kami selaku wali murid,"cetus wanita muda tersebut, kemarin.

Saat ditanyakan ke salah satu guru, uang tersebut akan dipergunakan untuk pembangunan musholah sebagai sarana ibadah guru dan siswa. Tanpa berfikir panjang wali siswa tersebut langsung membayarnya.

"Kalau saya nggak masalah iuran berapapun. Tapi yang menjadi pertanyaan saya kok kami gak dikasih kwitansi sebagai bukti pelunasan kami untuk membayar uang pembangunan musolah SDN 17 ini,"tambah nya lagi.

Hal senada juga dikatakan salah seorang wali murid lainnya. Bahkan tabungan siswa yang langsung di potong sebesar Rp75 ribu dengan alasan untuk pembangunan musolah sekolah tersebut.
"parahnya lagi mas, masa uang tabungan anak saya langsung dipotong untuk bayar uang pembangunan musolah sedangkan itu tabungan anak saya,"ujar wanita setengah baya itu.

Padahal sudah jelas dalam peraturan mentri pendidikan bahwa pihak sekolah dilarang melakukan pungutan terhadap siswa dalam bentuk apa pun. Karena hal tersebut masuk dalam kategori pungutan Liar (Pungli-red)

"Pada hal kan sudah jelas Pemerintah pusat melalui permendikbud melarang setiap penyelengara pendidikan SD dan SMP untuk melakukan Pungutan terhadap siswa/wali murid dalam bentuk apa pun,tapi kok sekolah disini tetap malakukan pungutan itu ya mas,ini kan jelas jelas pungli dan kami meminta agar pihak penegak hukum menindak secara tegas siapa pun yang telah dengan sengaja mengabaikan permendikbud tersebut,"tegas nya.

Sementara itu terkait adanya dugaan Pungli yang terjadi di SD N 17 Negri katon Kabupaten Pesawaran, Ishak selaku ketua komite SDN 17 Negri katon yang juga merangkap guru kelas di sekolahan tersebut  kepada pikiran lampung membenarkan bahwa pihak sekolah melalui komite sekolah telah melakukan pungutan sebesar Rp.75/siswa untuk pembangunan Musholah.

"Memang benar kami dari komite sekolah telah sepakat akan membangun musolah di halaman sekolah, agar dapat digunakan oleh kami dewan guru dan siswa untuk melaksanakan ibadah sholat, dan itu pun sudah kami sampaikan kepada setiap wali murid dengan besaran sumbangan Rp.75/siswa,"pungkasnya. Untuk diketahui, jumlah siswa di sekolah tersebut adalah 343 orang. Sedangkan tiap siswa dipungut dana Rp75 000 hanya untuk membuat musola sebesar 3X5 meter.(jendri)

Post A Comment: