Tangerang- Adanya aturan dalam penyelesaian kredit dengan jaminan BPKB Kendaraan yang dikeluarkan pihak FIF Group terhadap nasabah, sangat kejam tanpa adanya kebijakan.

Hal ini diuratakan Muhammad Alek salah satu nasabah FIF Group, Senin (17/06/2019), saat melakukan pelunasan kredit di kantor cabang yang terletak di Jln Lavender Leand Perum Citra Raya Tangerang.

Dikatakan Alek, jika dirinya meminjam dana sebesar Rp.3jt dengan masa angsuran selama 9 bulan menjadi sebesar Rp.5jt. Namun baru satu bulan jalan juga bunganya dihitung sama tanpa adanya kebijakan.

"FIF ini kejam. Saya pinjam Rp3jt selama 9 bulan, tapi baru sebulan jalan dan akan melunasi hutang, saya dikenakan bunga Rp2jt dan harus bayar 5jt," kata Alek.

Nasabah ini mengeluhkan aturan yang dikeluarkan pihak FIF Group terhadap nasabah yang beretikat baik dengan alasan sistem di perusahaan tersebut.

"Saya sudah berupaya untuk menghadap, tapi tetap saja tidak ada kebijakan dengan alasan sistem," ujar Alek.

Tidak adanya kebijakan dalam pelunasan kredit dibenarkan pula oleh karyawati FIF Group dengan alasan sama (sistem).

"Kalau mau melunasi bunganya harus bayar semua karena memang sudah sistem Pak... ," kata Sefty di kantor FIF Group.

Sefty juga mengatakan jika pihak FIF Group tidak memberikan kebijakan walau nasabahnya beritikat baik dalam pelunasan.

"Walau pinjaman 9 bulan dan baru satu bulan berjalan dilunasi, tetap juga sama Pak.. memang sistemnya gitu," tegas Sefty karyawan FIF Group.

Ketika keluhan guna mendapatkan kebijakan bunga pinjaman yang terbilang kejam ini ditanyakan ke pihak aparat kepolisian selaku pengamanan FIF Group, juga tidak bisa memberikan bantuan guna mendapatkan kebijakan dengan alasan hanya sebatas pengaman bila ada kerusuhan saja.

"Saya juga tidak bisa bantu, karena saya hanya pengamanan kalau ada kerusuhan saja disini," ujar Serka Deden. (Aan/red).

Post A Comment: